BANTENRAYA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota mengamankan 8 orang pelaku tawuran yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Serang, Minggu 10 April 2022.
Dari jumlah itu, 4 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Berdasarkan data yang diperoleh, tawuran antar kelompok itu terjadi pada Selasa 5 April 2022 di Lingkungan Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen.
Baca Juga: Vanessa Khong Bisa Buktikan Hartanya Bukan dari Indra Kenz: Bukan Kaya dari Lu…..
Kemudian, Jumat 8 April 2022 dan Minggu 10 April 2022 di Jalan Baru Banten Lama, Tepatnya di Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dari ketiga peristiwa itu tiga orang terkena luka sabetan celurit, ketiganya yaitu BRP (13) warga Lingkungan Sukaluyu, Kelurahan Kasemen.
MM (20) warga Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, dan SP (15) warga Kampung Kavling, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pasal 5 UU TPPU, Vanessa Khong Unggah Slip Bayar Pajak Ayahnya Hingga 900 Juta
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan pihaknya telah mengamankan 8 orang pelaku tawuran.
Dari jumlah itu, 4 orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu SJ (19) warga Lingkungan Tegal Dawa, Kelurahan Kilasah, Kecamatam Kasemen.
Kemudian, MD (18), AM (18) dan IK (16) ketiganya warga Kampung Dermayon, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Di bulan puasa mereka cukup viral (tawuran), mereka berkumpul dengan alasan perang sarung, dan ternyata membawa senjata tajam cukup banyak,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Senin 11 April 2022 dini hari.
Maruli menegaskan keempat pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya masing-masing
Tiga orang tersangka SJ, MD, dan AM akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undamg Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan seorang pelaku berinisial IK akan dijerat pasal Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951. ***
 
			


















