BANTENRAYA.COM – Mahasiswa tetap melanjutkan aksi demo 11 April 2022 yang berlangsung hari ini meski aparat kepolisian tak mengizinkan.
Salah satu lokasi demo dipusatkan antara lain di depan gedung DPR RI.
Dalam pernyataan di instagramnya BEM Seluruh Indonesia setidaknya meminta enam tuntutan.
Pertama mendesak dan menuntut Jokowi untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas menghianati konstitusi negara
Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan
Ketiga, mendesak dan menuntut jokowi untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya
Keempat, mendesak dan menuntut Jokowi untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait
Keempat, mendesak dan menuntut Jokowi untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Indonesia
Kelima, menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf untuk berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa meski Jokowi meminta isu penundaan pemilu dihentikan, menilik pengalaman yang sudah-sudah,pernyataan Jokowi tak bisa dipegang dan justru berkebalikan dengan tindakan.
“Statement dia (Jokowi) itu bersayap, statement dia hanya meminta tidak bersuara para menterinya tapi tidak tegas dia menyatakan tidak bersedia, menolak atau kemudian dengan tegas menyatakan bahwa ini berbahaya dan kemudian bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur dalam konferensi pers YLBHI bersama 17 LBH Kantor merespons persoalan tersebut yang berlangsung secara daring, Minggu 10 April 2022.
Jokowi bahkan merespons dengan menyebutnya sebagai wacana di publik saja dan mengklaim tetap taat konstitusi. Namun, saat menyatakan menghormati konstitusi, tutur Isnur, malah muncul gerakan-gerakan yang ingin mengubah konstitusi.
Dukungan penundaan Pemilu 2024 mengemuka mulai dari ketua-ketua partai politik, hingga terakhir menteri dalam negeri menyebutnya sebagai upaya yang tidak tabu. Isnur mengatakan, rencana itu seperti dilegitimasi oleh pernyataan mereka.
Pernyataan Jokowi tetap taat konstitusi juga patut dipertanyakan mengingat track record omongannya yang tak bisa dipegang sepenuhnya dan seringkali berubah. Isnur mencontohkan saat Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Jokowi pernah menyebut tidak mau menjadi presiden. Pernyataan itu kemudian berubah menjadi mau menjadi presiden. Demikian pula janji memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkebalikan dengan kenyataannya.
Yang mengkhawatirkan, rencana menunda Pemilu 2024 bahkan sudah diakui secara terang benderang, diangkat dan dikemukakan orang-orang di sekeliling Jokowi. Dua menteri koordinator, yakni Airlangga Hartarto dan Luhut Binsar Pandjaitan sudah terang-terangan menyuarakan aspirasi itu.
“Kita jadi bertanya apakah ini kebijakan istana,” tutur Isnur.
Apalagi, ketua-ketua partai bagian dari koalisi bersuara serupa dengan sejumlah perangkat desa yang juga seolah-olah mendukung.
“Ada baliho di mana-mana. Ada dukungan di mana-mana. Menurut kami ini bukan natural, tapi digerakkan,” ujarnya.
Hal lain yang patut diwaspadai terkait upaya menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden adalah rekam jejak Jokowi dalam membuat kebijakan yang tertutup, sangat cepat dan menabrak banyak prinsip.
Dalam perubahan Undang-Undang KPK umpamanya, penyelesaiannya hanya butuh waktu dua minggu. Contoh lain juga terlihat dalam penyelesaian Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, Minerba, dan revisi UU MK.
Isnur menambahkan, pemerintah pun lebih baik fokus terhadap kondisi warga yang pontang-panting kesulitan ekonomi karena kenaikan harga, pemenuhan hak asasi manusia dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi tak direpresi.
Sementara itu, rencana aksi unjuk rasa mahasiswa pada 11 April 2022 menuai tanggapan YLBHI dan LBH-LBH di bawah naungannya. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menegaskan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu tidak memerlukan izin. Pengunjuk rasa hanya perlu melakukan pemberitahuan kepada kepolisian.
“Tidak semestinya kepolisian itu menolak untuk menerima pemberitahuan,” ucapnya.
Pernyataan Arif terkait informasi tentang kepolisian yang sering melakukan penolakan pemberitahuan itu.
“Dan itu tidak sesuai peraturan perundangan-perundangan,” tuturnya.
Mengenai fenomena pelajar yang ikut berunjuk rasa, Arif menyatakan pemerintah semestinya menghormati dan memberikan perlindungan khusus kepada mereka. Ia menyoroti perilaku pemerintah daerah di Jawa Barat yang malah menghalang-halangi para pelajar menyuarakan pendapatnya.
“Saya kira itu tindakan yang tidak tepat, tindakan yang mestinya tidak dilakukan Pemda. Mestinya mereka justu memberikan ruang penghormatan, perlindungan secara khusus kepada teman-teman pelajar yang pada akhirnya memih untuk mempergunakan haknya berpendapat dan berekspresi,” ucapnya.
Pelajar, lanjutnya, merupakan warga negara yang memiliki hak bersuara.
Muhamad Isnur juga menyatakan, YLBHI mengingatkan aparat kepolisian dan juga aparat lain untuk tidak melakukan kekerasan, tindakan brutal dan penangkapan sewenang-wenang.
Kewajiban kepolisian adalah meghormati, membantu jalannya demonstrasi, dan mengayomi melindungi.***
Bambang Arifianto/Pikiran-rakyat.com
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul Statement Bersayap Soal Penundaan Pemilu, Jokowi Punya Rekam Jejak Omongan Tak Bisa Dipegang