BANTENRAYA.COM – Dua pelaku jambret berinisial RA dan NR warga Kota Cilegon berhasil diamankan anggota Polsek Serang, pada Sabtu 9 April 2022, di Jalan Samaun Bakri, Linkungan Kaliwadas, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan dengan korban seorang perempuan bernama Asni warga Lingkungan Kaujon Baru, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Awalnya Asni bersama Rispan warga Lingkungan Melandang, Desa Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengendarai sepeda motor di jalan, didatangi kedua pelaku dari arah belakang yang sama-sama menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Jadwal Sahur dan Buka Puasa Ramadhan Wilayah Serang Banten Minggu 10 April 2022
Pelaku yang mengendarai honda tiger berplat nomor A 4444 YY, dari arah belakang merampas tas korban yang berisikan uang Rp1,2 juta. Setelah berhasil pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Polisi yang mengetahui informasi itu kemudian bersama dengan warga melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap keduanya bersama dengan barang bukti.
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto membenarkan adanya penangkapan dua pelaku jambret di Jalan Samaun Bakri, Linkungan Kaliwadas, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga: Link Streaming UFC 273: Pertaruhan Dua Sabuk Juara Pekan Pertama Khamzat Chimaev Vs Gilbert Burns
“Iya kita tangkap menjelang sahur, sekitar jam 2.30,” katanya kepada Bantenraya.com, Sabtu 9 April 2022.
Menurut Edi, kedua pelaku merupakan warga Kota Cilegon, dan saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian, untuk dilakukan pengembangan.
“Barang bukti yang kita amankan, tas beserta uang Rp1,2 juta, serta kendaraan pelaku,” ujarnya. ***


















