BANTENRAYA.COM – Bulan Ramadan penuh berkah dan ampunan. Setiap amal ibadah yang dilakukan umat muslim di bulan Ramadan dilipatgandakan.
Banyak aktivitas ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan selama bulan Ramadan, selain salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, sedekah, termasuk i’tikaf.
I’tikaf salah satu perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Ramadan.
Melalui i’tikaf, umat muslim dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
Lantas, kapan waktu terbaik untuk memulai i’tikaf di bulan Ramadan? Bagaimana hukum i’tikaf?
Baca Juga: Kultum Singkat Ramadhan 2022, dengan Tema Berpuasa Menahan Diri dari yang Haram
Simak baik-baik penjelasan Buya Yahya yang dikutip Bantenraya.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Sabtu 9 April 2022.
Buya Yahya mengatakan, i’tikaf menurut bahasa berarti diam di dalam masjid dengan mengucapkan niat i’tikaf.
Buya Yahya menjelaskan, i’tikaf boleh dilaksanakan setiap waktu.
Akan tetapi ada waktu-waktu yang dianjurkan untuk beri’tikaf yaitu di bulan Ramadan. Lebih khusus lagi di 10 akhir bulan Ramadan.
“Lebih khusus lagi di hari-hari ganjil di 10 akhir Ramadan,” ujar Buya Yahya, dalam ceramahnya.
Baca Juga: Kaget! Viral Video Pengendara Motor Tabrak Pembatas Jalan, Warganet: Kesiangan Sahur Ya?
Menurut Buya Yahya, hukum i’tikaf sunnah. Namun bisa berubah menjadi wajib, manakala seseorang bernazar untuk melaksanakan i’tikaf.
“Kalau dia bernadzar untuk i’tikaf, maka harus dipenuhi nadzarnya, maka i’tikafnya menjadi wajib hukumnya,” jelasnya.
Buya Yahya menyebutkan, syarat untuk menjalankan i’tikaf ada dua.
Pertama yang akan melakukan i’tikaf harus membaca niat i’tikaf. Namun kadang kala ada yang terjadi lupa membacakan doa niat i’tikaf.
“Ini masalah besar bagi kita suka lupa niat i’tikaf. Sebab amal tanpa niat tidak diterima, begitu pun dengan i’tikaf harus niat i’tikaf. maka niatkan,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Teks Ceramah Singkat Penuh Makna Beserta Mukadimahnya Tentang Kiat Sukses di Bulan Ramadhan
Syarat yang kedua, kata Buya Yahya, i’tikaf harus dilaksanakan di dalam masjid.
“I’tikaf harus di masjid, biar pun masjidnya tidak digunakan untuk salat Jumat. Itu sesuai mazhabnya Imam Syafi’i, di kitab Mukhtasor Abi Suja,” terangnya.
Buya Yahya juga menjelaskan, terkait i’tikaf nazar. I’tikaf nazar wajib hukumnya.
Terlebih jika nadzar i’tikafnya menggunakan batas waktu atau menyebut nama lokasi masjid.
“Misalnya aku i’tikaf di masjid A. Masuk sejenak ke dalam masjid, kemudian keluar lagi maka nazar i’tikafnya sudah memenuhi,” jelas dia.
Buya Yahya menerangkan, bila nazar i’tikafnya menggunakan batas waktu, tiga hari atau satu pekan, maka itupun harus dilaksanakan secara berurutan.
Orang tersebut harus terus berada di dalam masjid sampai batas waktu yang ditentukan.
Orang itu tidak boleh keluar dari masjid, kecuali ada hajat insan mendesak.
Contoh mau buang air kecil, buang air besar, tidak ada makanan dan minuman, perempuan ada udur haid, sakit parah.
“Perempuan haid terputus karena haid tidak dianggap merusak i’tikaf karena ada udur. Maka setelah hajat insannya selesai harus kembali lagi ke masjid melanjutkan i’tikafnya,” terang Buya Yahya. ***


















