BANTENRAYA.COM – Bareskrim Polri untuk pertama kalinya menampilkan Hendry Susanto Fahrenheit kepada publik pada Rabu 6 April 2022.
Diketahui, Hendry Susanto Fahrenheit adalah bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit.
Dalam foto yang ditampilkan Bareskrim Polri melalui PMJ News, terlihat Hendry Susanto Fahrenheit yang sedang duduk dengan memakai baju tahanan.
Baca Juga: Tingkatkan Koordinasi, FK Untirta dan UI Bahas Perjanjian Kerja Sama
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry sebagai tersangka investasi bodong.
Dikutip bantenraya.com dari PMJ News, adapun kasus yang menjerat Hendry Susanto setalah adanya pengaduan dari masyarakat.
Sebanyak 600 pengaduan yang masuk, penyidik Bareskrim telah memeriksa 16 korban.
Dari 16 korban yang diperiksa, didapatkan informasi bahwa para korban tersebut telah menelan kerugian sejumlah Rp88 miliar.
Ketika menjalani pemeriksaan oleh polisi, Hendry mengakui bahwa kondisinya dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Profil ARMY, Fans Fanatik BTS yang Membuat Rating Insert Live Anjlok di Playstore dan Appstore
Hendry megungkapkan kepada polisi bahwa saat ini keluarganya tinggal di Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Orangtua dan keluarga saya semuanya di Surabaya ya,” ujar Hendry.
Menurut penyidik Bareskrim Kompol Braiel A Rondonuwu menyatakan bahwa tersangka Hendry telah dilakukan penahanan.
Penahanan terhitung sejak tanggal 22 Maret sampai tanggal 10 April dan bisa diperpanjang.
“Saat ini kami butuh dukungan masyarakat dalam selesaikan perkara ini,” ungkap Kompol Braiel A Rondonuwu.
Kompol Braiel A Rondonuwu juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoodinator dengan pihak PPATK.
Baca Juga: Cara Membuat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan 2022, Lengkap dengan Langkah-langkahnya
“Untuk menelusuri kemana dana ini dan siapa yang menikmatinya, itu yang kita kerjakan selanjutnya,” jelas Rondonuwu.
Lebih jauh, Rondonuwu menerangkan bahwa para anggotanya baru berhasil menemukan dan menyita satu buah tas mewah Louis Vuitton yang diduga harganya berkisar di atas Rp100 juta.
“Kita juga minta izin ke Pengadilan Jakarta Barat untuk menyita satu apartemen,” pungkasnya.*