BANTENRAYA.COM – Eks Sekretaris Front Pembela Islam atau FPI Munarman divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022.
Majelis hakim menilai Munarman terlibat dalam aktivitas terorisme namun tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat.
“Kami berbeda dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan yang kedua yang terbukti, majelis hakim yang ketiga. Untuk pidananya penuntut umum minta 8 tahun, untuk majelis hakim tiga tahun,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Munarman sebelumnya didakwa melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Jaksa penuntut umum menuntut Munarman dengan tuntutan penjara 8 tahun.
Vonis yang diberikan kepada Munarman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan sebelumnya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, terdapat beberapa poin yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.
Pertimbangan yang dimaksud yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan jaksa menjatuhi tuntutan tersebut.
“Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdkawa perkenankan kami, hal-hal yang jadi pertimbangan,” kata jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022 lalu.
Di mana pada hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme. ***


















