Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Munarman Divonis 3 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan 8 Tahun Jaksa Penuntut Umum

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
6 April 2022 | 11:51
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Eks Sekretaris Front Pembela Islam atau FPI Munarman divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022.

Majelis hakim menilai Munarman terlibat dalam aktivitas terorisme namun tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat. 

ADVERTISEMENT

“Kami berbeda dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan yang kedua yang terbukti, majelis hakim yang ketiga. Untuk pidananya penuntut umum minta 8 tahun, untuk majelis hakim tiga tahun,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur. 

Munarman sebelumnya didakwa melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Jaksa penuntut umum menuntut Munarman dengan tuntutan penjara 8 tahun.

Vonis yang diberikan kepada Munarman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutan sebelumnya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, terdapat beberapa poin yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

Pertimbangan yang dimaksud yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan jaksa menjatuhi tuntutan tersebut.

BACAJUGA:

Twibbon HUT Kostrad

Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Maret 2026 | 19:39
Drama Korea Pearl In Red episode 8

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 8 Sub Indo: Pertemuan Dan Hee, Min Joon dan Yoo Na 

4 Maret 2026 | 19:34
Duel Aston Villa vs Chelsea di Villa Park. (Instagram/@avcofficial)

Aston Villa vs Chelsea, The Blues Datang dengan Tren Buruk

4 Maret 2026 | 18:44
Ilustrasi doa qunut saat sholat Tarawih Ramadan 2026. (Pixabay/Aufa Fahmi)

Kapan Qunutan Ramadan 2026? Cek Waktunya Lengkapnya di Sini

4 Maret 2026 | 18:39

“Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdkawa perkenankan kami, hal-hal yang jadi pertimbangan,” kata jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022 lalu.

Di mana pada hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme. ***

Editor: Administrator
Tags: Munarmansidang munarmanVonis munarman
Previous Post

V BTS Kedapatan Sedang Merokok di Backstage Grammy Awards 2022, Audi Marissa: Aku Tetap Sayang

Next Post

Sinopsis dan Link Nonton 17 Selamanya Episode 6 A dan B, Tayang Mulai Hari Ini

Related Posts

Twibbon HUT Kostrad
Nasional

Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Maret 2026 | 19:39
Drama Korea Pearl In Red episode 8
Nasional

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 8 Sub Indo: Pertemuan Dan Hee, Min Joon dan Yoo Na 

4 Maret 2026 | 19:34
Duel Aston Villa vs Chelsea di Villa Park. (Instagram/@avcofficial)
Nasional

Aston Villa vs Chelsea, The Blues Datang dengan Tren Buruk

4 Maret 2026 | 18:44
Ilustrasi doa qunut saat sholat Tarawih Ramadan 2026. (Pixabay/Aufa Fahmi)
Nasional

Kapan Qunutan Ramadan 2026? Cek Waktunya Lengkapnya di Sini

4 Maret 2026 | 18:39
Dream Coffe jadi salah satu tempat bukber di Kota Cilegon. (Instagram/@dreamcofeecilegon)
Nasional

Rekomendasi Tempat Bukber di Cilegon yang Estetik, Agendakan Bareng Bestie

4 Maret 2026 | 17:33
Pertemuan tim papan tengah dengan kandidat juara. (Instagram/@arsenal)
Nasional

Brighton vs Arsenal, Pertemuan Tim Papan Tengah Melawan Kandidat Juara

4 Maret 2026 | 17:23
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, DPRD Desak Pemprov Banten Cari Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City vs Nottingham Forest, Rasa Percaya Diri Tinggi The Citizens dengan 5 Kemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Karang Taruna Cilegon

Karang Taruna Kota Cilegon Alami Dualisme, Saling Klaim Paling Absah

4 Maret 2026 | 21:09
Ketua Fraksi Golkar Lebak, Muammar Adi Prasetya

Ketua Fraksi Golkar Lebak Minta Pemkab Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Wisata

4 Maret 2026 | 20:50
potensi bencana pergerakan tanah di Kabupaten Lebak

26 Kecamatan di Lebak Punya Potensi Tinggi Pergerakan Tanah, Warga Cidikit Diusulkan Direlokasi

4 Maret 2026 | 20:43
Gelombang Tinggi Terjang Pelabuhan Merak

Gelombang Tinggi Terjang Pelabuhan Merak, Antrean Truk Mengular Hingga Pintu Tol Cilegon Barat

4 Maret 2026 | 20:24

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda