BANTENRAYA.COM – Bulan Ramadhan menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan dengan memperbanyak ibadah salah satunya melakukan itikaf di masjid.
Lalu apakah yang dimaksud dengan itikaf menurut fiqih dan syarat rukunnya seperti apa? Terkait hal ini Ustadz Abdul Somad atau UAS memberikan penjelasan yang cukup detail.
Secara bahasa, itikaf tidak hanya berdiam diri di masjid namun main gaple seharian di tempat yang tidak baik juga bisa disebut itikaf.
“Itikaf itu artinya menetap di suatu tempat, apakah tempat itu baik atau tak baik, itu menurut bahasa,” ujar UAS dikutip Bantenraya.com dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Selasa 5 April 2022.
Ia menjelaskan, jika ada seoarang suami yang menetap main gaple seharian maka hal itu bisa disebut itikaf tapi bukan itikaf menurut fiqih tapi itikaf menurut bahasa.
“Sedangkan itikaf menurut fiqih berdiam diri di masjid, masjid terbagi menjadi dua, ada masjid yang ada sholat Jumatnya namanya masjid jami’,” katanya.
“Ada masjid yang tidak ada sholat Jumatnya, namanya musala, surau, dan langgar,” paparnya.
Adapun syarat itikaf sendiri, kata Ustadz Abdul Somad, mesti di dalam masjid jami’ atau masjid biasa namun orang yang itikaf di musala atau di langgar tetap sah.
“Menurut madzhab maliki syarat itikaf menyatukan siang dan malam. Kalau masuk jam 06.00 pagi dan keluar lagi besoknya jam 06.00 pagi maka sudah disebut itikaf,” tuturnya.
Baca Juga: Link Webtoon Drama Korea A Business Proposal Full Episode, Bacaanya Sedang Trending di Internet
Sedangkan itikaf menurut madzhab Syafi’i lebih lama dari ruku’ maka sudah dianggap itikaf.
“Yang lebih ringan menurut madzhab syafi’i, makanya ketika masuk masjid niat i’tikaf,” katanya. ***