BANTENRAYA.COM — Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyebut bahwa pelantikan yang dilakukan Pemerintah Kota Serang pada Jumat lalu adalah pelantikan yang buruk.
Pasalnya, para pegawai yang dilantik tidak diberi tahu di mana mereka akan ditempatkan.
Budi mengatakan, berdasarkan informasi yang dia dapatkan, pada saat pelantikan para pegawai hanya ditanya apakah mereka bersedia dilantik.
Baca Juga: Minta Pemprov Banten Tak Lambat Cairkan THR, Ketua Honorer: Tahun Lalu Cair Setelah Lebaran
Namun setelah dijawab bersedia, para pegawai tidak mendapatkan kejelasan di mana mereka bekerja dan tugas apa yang mereka dapatkan.
“Hanya ditanya bersedia tapi di mananya tidak jelas. Ini berarti pelantikan yang buruk,” kata Budi, Senin, 4 April 2022.
Budi menuturkan sejumlah orang mengadu kepadanya dan merasa kebingungan. Kebingungan yang mereka alami adalah mereka tidak tahu apa tugas pokok dan fungsi mereka di tempat yang baru.
Baca Juga: Warga Kota Serang Susah Cari Pertalite
Pasalnya, ketika pelantikan mereka tidak mendapatkan penjelasan yang gamblang.
“Sekarang orang-orang itu pada bingung. Sampai sekarang belum ada penempatan,” katanya.
Budi mengatakan, bila pelantikan yang dilakukan sedemikian buruk, maka dia menduga ada aturan yang dilanggar oleh BKPSDM Kota Serang.
Baca Juga: Pindah dari Pertamax, Pengendara Antre Beli Pertalite di Pandeglang
Namun, dia tidak menjelaskan aturan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, pada pelantikan yang benar, maka posisi pegawai dari yang sebelumnya sampai di posisi yang baru seharusnya sudah jelas.
Bahkan, alasan mengapa seorang pegawai ditempatkan di tempat yang baru juga seharusnya sudah melalui perencanaan matang. Salah satunya mengembangkan karir pegawai atau agar ada regenerasi dari yang tua ke yang muda.
“Seharusnya ketika pelantikan prosesnya ditempuh sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca Juga: Mimbar Ramadhan: Raih Takwa! Jangan Sampai Ramadhan Hanya Menyisakan Dahaga
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang ini berharap ke depan ada koordinasi antara eksekutif dengan lesgilatif ketika akan ada pelantikan.
Sehingga legislatif bisa melakukan kontrol terhadap pelanggaran yang bisa terjadi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Mukhtar Anam juga menilai pelantikan pada Jumat lalu sebagai sesuatu yang tidak ideal.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, BI Siapkan Uang Tunai Rp175,26 Triliun
Pasalnya, ada beberapa orang yang tidak tahu sama sekali mereak akan ditempatkan di mana.
“Ada sekitar 5-6 orang yang curhat ke saya,” katanya.
Karena itu, Komisi I DPRD Kota Serang akan meminta data pegawai yang dilantik pada Jumat lalu guna mempelajari masalah ini.
Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Rp120 Miliar untuk Gaji ke 13 dan THR ASN, Anggota DPRD dan Gubernur Kebagian
Mukhtar juga akan mempelajari apa ada pelanggaran yang dilakukan dalam pelantikan tersebut.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi saat dikonfirmasi Banten Raya belum merespons.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi mengatakan, pelantikan 294 ASN Eselom III dan IV yang dilaksanakan pada 1 April 2022 itu ada yang dilakukan di Puspemkot Serang dan ada juga yang dilakukan secara virtual. Dengan demikian, bisa saja ada yang menerima undangan dan ada yang tidak.
Baca Juga: 7 Pantun Romantis untuk Membangunkan Sahur, Cocok Dibagikan ke Pasangan dan Keluarga Tercinta
“Kalau ditempatkannya semuanya dapat cuma SK nya saja yang belum diterima, karena yang mengambil itu perwakilan,” katanya.
Ia menuturkan, dalam undangan hanya tertera pelantikan, sementara penempatan ada dalam SK tersebut. Sehingga ASN pasti mengetahui di mana dia bekerja di tempat baru sesuai dengan yang tertera dalam SK.
“Kalau dikasih tahu nanti bocor. Kan dilantik dulu baru dikasih SK dan mereka akan tau tempatnya di mana,” terangnya.
Ritadi mengklaim pelantikan yang dilakukan pada Jumat lalu itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. “Ya iya sesuai mekanismenya yang ada di PP itu, dasarnya di situ,” ungkapnya. ***