BANTEN RAYA — Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang, dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang telah mengeluarkan Imbauan Bersama dengan Nomor: 451.13/413 -Kesra/2022 Tentang 1 Peribadatan Bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 M.
Isi Imbauan Bersama itu, di antaranya adalah melarang tempat makan seperti restoran, warteg, dan sebagainya buka mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Imbauan Bersama berlaku mulai hari ini, 1 April 2022.
Berdasarkan dokumen yang diterima Banten Raya, Imbuan Bersama memuat lima poin aturan yang terdiri atas huruf a, b, c, d, dan e. Larangan tempat makan itu tertuang dalam Imbauan Bersama huruf e.
Restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang membuka termpat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 WIB sampai 16.00 WIB kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat).
Baca Juga: Ini lho…Menu Sahur Yang Sehat Agar Berpuasa Tetap Kuat
Meski demikian, restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan juga diperbolehkan membuka tempat usaha terhitung mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Setiap pengusaha pemilik restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB dan dilarang membuka termpat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 WIB sampai 16.00 WIB kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat). Demikian bunyi Imbauan Bersama poin huruf e.
Selain mengatur jam buka dan tutup tempat makan, Imbauan Bersama itu juga melarang tempat hiburan beroperasi demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat selama bulan Ramadhan.
Imbauan Bersama juga melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan mercon/ petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Tips Minum Agar Puasa Tidak Gampang Haus
Terakhir, mengajak masyarakat muslim menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, tadarus atau tilawah al Our’ an, dan i’tikaf termasuk menjalankan salat tarawih tetap menggunakan protokol kesehatan.
Imbauan Bersama ini rutin dikeluarkan oleh tiga lembaga I Kota Serang ini saat menjelang Ramadhan dan Idul FItri. ***

















