BANTENARAYA.COM – Ustadz Abdul Somad atau UAS ditanya oleh jamaahnya apakah menggunakan obat tetes mata, obat tetes teling atau suntik membatalkan puasa.
Berikut penjelasan UAS mengenai penggunaan obat tetes mata, telinga dan suntik saat puasa.
Dikutip bantenraya.com dari Youtube Semut Hitam TV berjudul Tanya Jawab Populer Seputar Puasa Ustadz Abdul Somad yang diunggah Mei 2021.
“Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, obat tetes telinga tidak membatalkan puasa. Bisa dilihat dalam fatawa muasiroh, fatwa-fatwa kontemporer Syekh Yusuf Al-Qaradawi,” kata UAS.
UAS menjelaskan, dulu waktu kecil juga kita diingatkan waktu mandi di sungai awas nanti airnya masuk ke telinga waktu menyalam.
Makanya, kita menutup hidung dan telinga karena khawatir air masuk dan membatalkan puasa batal.
Baca Juga: Siapa Siti Latifah Herawati Diah yang Muncul di Google Doodle Hari Ini?
“Memasukkan sesuatu ke dalam rongga. Kalau masuk sesuatu ke dalam rongga, maka batal puasa, maka yang disebut ronggga di situ adalah masuk ke dalam tenggorokan dan lambung, sedangkan masuk ke telinga, tetes (obat tetes telinga), tak batal, masuk ke mata tak batal,” jelasnya.
Bagaimana dengan suntik?
UAS menjawab, suntik terbagi dua, yang satu suntik obat tidak batal, sedangkan yang membatalkan adalah suntik makanan atau infus.
Baca Juga: Lirik Lagu Marhaban Ya Ramadhan dari Ebith Beat A, Cara Lain Menikmati Lagu Religi dengan Genre Rap
“Itu (Infus_red) baru batal, begitu fatwa Syekh Yusuf Qaradawi, sudah saya terjemahkan dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan Syekh Yusuf Qaradawi, Syekh Athiyah Saqar, Syekh Ali Jum’ah (Terbitan) Bunga Rampai, 30 Fatwa Seputar Ramdahan,” jelasnya lagi.
Begitu juga obat semprot untuk asma, kata UAS, obat asma atau sesak nafas yang disemprotkan tidak membatalkan puasa.
“Karena dia tidak masuk ke dalam (rongga tenggorokan), hanya melapangkan rongga pernafasan,” pungkasnya. ***



















