BANTENRAYA.COM – AR (29) warga Kecamatan Kalideres dan BB (25) warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga telah menjual istri dan pacarnya.
Lantaran diduga telah jual istri dan pacarnya, keduanya ditangkap anggota Reskrim Polres Serang Kota atau kasus prostitusi online, Sabtu 26 Maret 2022.
Dalam kasus prostitusi online ini, istri dan pacar AR serta BB dijual pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp500 ribu per 30 menit.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, kedua pelaku diamankan di Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga: Ramadhan Belum Tiba, Harga Kebutuhan Pokok di PIR Kota Serang Sudah Naik, Cek Rinciannya di Sini
Saat itu, keduanya diamankan bersama dua orang korban berinisial EE dan DNS.
“Untuk tersangka AR ini merupakan suami dari EE,” katanya kepada awak media saat ekpose di Mapolres Serang Kota, Minggu 27 Maret 2022 malam.
“Sedangkan BB merupakan mucikari sekaligus pacar dari DNS,” katanya.
Baca Juga: Link Webtoon Drama Korea A Business Proposal Full Episode, Bacaanya Sedang Trending di Internet
Maruli menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua pelaku sama, yaitu menggunakan aplikasi media sosial MiChat, menjual jasa prostitusi kepada pria hidung belang.
“Tersangka menggunakan akun MiChat dan WhatsApp untuk melakukan Open BO (boking order). Untuk tarif sekali kencan Rp500 ribu per satu jamnya,” jelasnya.
Maruli menjelaskan untuk tersangka AR dan EE datang ke Kota Serang untuk melakukan bisnis prostitusi online.
Baca Juga: Indra Kenz Bantah Dirinya Afiliator, Bareskrim Polri Sebut Tidak Ambil Pusing
Bahkan tak hanya mereka, dua anak perempuan kembarnya juga ikut diajak ke Kota Serang.
“Tersangka membawa kedua anak kembarnya yang sedang bersama korban. Kemudian tersangka dan anaknya pindah ke ruangan lain, sedangkan istrinya melayani jasa seksual,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan dari keterangan kedua korban EE dan DNS, uang hasil kegiatan prostitusi diserahkan kepada masing-masing tersangka.
Baca Juga: Link Nonton Twenty Five Twenty One Episode 14 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
“Setelah mendapatkan bayaran tarif kencan dari pelanggan. Korban memberikan hasil Open BO kepada tersangka,” ungkapnya.
Selain kedua tersangka, Maruli menegaskan kepolisian juga mengamankan barang bukti Rp500 ribu dari masing-masing tersangka.
Barang bukti uang diamankan berupa belasan alat kontrasepsi, kartu perdana dan dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mengubah Tampilan Beranda YouTube Menjadi Gelap
“Keduanya akan kita jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan dari keterangan yang diperoleh, tersangka AR dan BB merupakan saudara kandung atau adik kakak.
“Mereka bersaudara, tersangka BB ini mengikuti jejak kakaknya yang sudah melakukan bisnis prostitusi online sekitar 6 bulan lalu,” katanya.
Baca Juga: Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Menyambut Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah, Tulisan Arab dan Latin
David menjelaskan keduanya menggeluti bisnis prostitusi online, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari bisnis esek-esek ini, keduanya bisa mendapatkan omzet hingga jutaan rupiah setiap bulannya.
“Omzet perbulannya Rp5 juta sampai Rp10 juta,” jelasnya.
David menegaskan dara pengungkapan selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan beberapa orang yang juga diduga melakukan bisnis prostitusi online di lokasi yang sama.
Baca Juga: Ramadhan Belum Tiba, Harga Kebutuhan Pokok di PIR Kota Serang Sudah Naik, Cek Rinciannya di Sini
“Ada beberapa. Namun ketika lakukan penggerebekan tidak sedang melayani tamu,” tegasnya. ***