BANTEN RAYA.COM – DPRD Pandeglang mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang mengeluarkan sanksi tegas dan blacklist PT Setia Panca Karya (SPK).
Soalnya, DPRD menilai PT SPK mengabaikan kewajibannya mengelola sampah dari seluruh pasar tradisional di Pandeglang serta tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari retribusi sampah pasar.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang Ade Muamar mengatakan, DLH harus segera bertindak tegas terhadap PT SPK. Sebab, jangan sampai PAD retribusi sampah pasar yang dikelola PT SPK tidak disetorkan sesuai kesepakatan atau bayar dimuka.
“Kalau memang pemda sudah memberikan teguran ke pihak pengusaha, tapi tidak ada tanggapan maka pengusahanya harus diberikan sanksi, kalau gak ditanggapi juga bila perlu putus kontrak dan blaclist,” kata politisi PKB ini, Kamis 24 Maret 2022.
Ade Muamar menyebut, DLH perlu mengambil langkah tegas kepada PT SPK. Sebab, PAD retribusi sampah pasar yang masuk ke kas daerah digunakan untuk membangun daerah dan perbaikan sarana pengolahan sampah. Jika pihak ketiga tidak mampu membayar PAD sampah, Ade menyarankan agar segera ganti dengan perusahaan yang dinilai lebih tanggungjawab.
“Pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegas. Jangan sampai PAD dari retribusi sampah pasar belum disetorkan oleh pihak ketiga. PAD itu kan untuk pembangunan daerah. Jadi PAD yang ada harus masuk,” terangnya.
Menurutnya, untuk mengetahui soal PAD retribusi sampah yang dikelola pihak ketiga, pihaknya akan memanggil DLH. “Nanti kita panggil. Sejauh mana soal kerjasama pengelolaan retribusi sampah pasar itu dengan pihak ketiga. Kita hanya ingin memastikan PAD yang masuk ke kas daerah jelas,” ujarnya.
Baca Juga: CFD Cilegon Kembali Dibuka 27 Maret 2022
Ade menjelaskan, retribusi sampah pastinya membantu untuk peningkatan PAD. Akan tetapi, jika pihak ketiga nakal tidak membayarkan PAD tersebut dinilai nakal. “PAD yang masuk ke daerah itu untuk meningkatkan pendapatan, tapi kalau memang pihak ketiga atau pengusaha yang ditunjuk untuk mengelola retribusi tidak juga membayar PAD, saya rasa itu harus diberikan tindakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Pandeglang Ahmad Saepudin mengatakan, dinasnya sudah melayangkan surat panggilan terhadap pihak PT SPK untuk mempertanyakan PAD retribusi sampah pasar. “Kalau tidak ada halangan nanti Senin 28 Maret 2022 pihak ketiga tersebut selaku pengelola retribusi sampah akan kita panggil,” singkatnya. ***
Editor: Administrator

















