BANTENRAYA.COM – Masyarakat dan pejabat diimbau tidak merespons, menerima dan melayani pihak yang mengatasnamakan Jaksa Agung atau pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang meminta hal-hal tertentu.
Imbauan tak mengubris oknum yang mengatasnamakan Jaksa Agung dan turunannya itu dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Acuhkan dan laporkan oknum yang mengatasnamakan Jaksa Agung dan turunannya sebagai upaya mencegah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di wilayah Provinsi Banten.
Baca Juga: Nikita Mirzani Komentari Gedung Juragan 99 yang Diduga Sewaan: Klarifikasi Dong
Jika ada oknum yang mengaku-ngaku Jaksa Agung, masyarakat untuk melapor dengan disertakan bukti yang cukup.
Selanjutnya dilengkapi identitas lengkap melalui hotline WhatsApp Kejaksaan Agung Republik Indonesia 0813-8963-0001 dan hotline WhatsApp Kejaksaan Tinggi Banten 0877-7798-2692.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne membenarkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah mengedarkan surat imbauan.
Baca Juga: Berikut Cara Beli Tiket Konser Justin Bieber Lengkap dengan Syaratnya, Termurah Rp1,5 Juta
Imbauan itu ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati di Provinsi Banten, Pimpinan BUMN, BUMD, instansi vertikal, Balai Kementerian di Provinsi Banten untuk tidak menanggapi jika ada oknum mengatasnamakan Jaksa Agung.
“Pak Kajati telah memberikan imbauan kepada kami terkait itu. Kami mengimbau jangan percaya jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan kejaksaan,” katanya.
“Kalau memang ada segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan data pelapor terjamin dan dilindungi,” tutur Helena kepada Bantenraya.com. ***


















