BANTENRAYA.COM – Mabes Polri ralat informasi terkait Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana yang dilaporkan ke Bareskrim.
Dalam ralatnya, Polisi menyebut jika Juragan 99 ikut menemani sang istri Shandy Purnamasari sebagai pelapor kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar.
Ralat informasi Juragan dilaporkan ke Bareskrim disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga: Penyebab Shopee Error Hari Ini, Selasa 22 Maret 2022: Berikut Keterangan Resminya
“Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi,” katanya.
Dijelaskannya, kasus tersebut dilaporkan oleh Sandy Purnamasari yang merupakan istri dati Gilang yang dilayangkan pada Jumat 13 Agustus 2022.
Sementara Gilang arau Juragan 99 sendiri di sini hanyalah sebagai saksi.
Baca Juga: Ini Jadwal Prime Time TikTok 2022, Videonya Langsung Masuk FYP
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari,” sambungnya.
Selain itu, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang. ***

















