BANTENRAYA.COM – Ditengah langkanya bahan bakar minyak jenis solar, Kejaksaan Tinggi Banten menggarap dugaan kasus korupsi di PT Indopelita Aircraft Services (IAS) dan PT Pelita Air
Service (PAS) Anak perusahaan BUMN PT Pertamina, atas dugaan pekerjaan tiga proyek fiktif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan BUMN itu sudah tahap penyidikan.
“Diduga adanya penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif atas pekerjaan atau project PT IAS pada Kilang Pertamina Balongan tahun 2021,” katanya kepada awak media di Kejati Banten, Jumat 18 Maret 2022.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Doakan Pandeglang Sesuai Motonya Berkah
Eber menjelaskan dalam penyelidikan diketahui, pada Juli tahun 2021 PT IAS anak perusahaan PT PAS telah menerbitkan 3 kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan PT Everest dan PT Aruna Karya.
“Untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi atau Sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Pertamina Balongan. Namun kenyataanya 3 kontrak tersebut tidak pernah ada, dan SPK telah dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Eber menambahkan penyidik telah menggali keterangan terhadap 11 orang dari pihak PT IAS, PT KPI dan rekanan Penyedia PT EVTECH, serta telah mengumpulkan 69 data dokumen.
“Keterangan saksi dan barang bukti dokumen sudah kita kumpulkan,” tambahnya.
Baca Juga: Angkat Koper dari Kota Baja, Mantan Kajari Sebut Cilegon Lebih Kaya dari Batam
Eber menegaskan atas tiga pekerjaan fiktif tersebut diduga telah melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9, Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset, berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina.
“Telah mengakibatkan terjadinya
Kerugian Keuangan Negara yang jumlah pastinya akan dimintakan dihitung oleh Auditor,” tegasnya. ****