BANTENRAYA.COM – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI Kota Serang periode 2021-2026 dikukuhkan.
Pengukuhan Dewa Pengurus KORPRI Kota Serang dilakukam oleh Ketua KORPRI Provinsi Banten Al Muktakbar di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 17 Maret 2022.
Pengukuhan Dewa Pengurus KORPRI Kota Serang berdasarkan SK 11/2//II/SK.KORPRI.BTN/2022 tentang pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kota Serang.
Baca Juga: Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gubuk Belakang Sekolah di Maja Lebak
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, menjadi Dewan Pengurus merupakan salah satu tugas baru sebagai abdi negara, yang mana salah satu tugasnya adalah mempersatukan anggota KORPRI yang ada di Kota Serang.
“Ada sekitar 5.000 PNS dibawah naungan Ketua KORPRI. Beban dan tugas ini bukan tugas yang enteng, ini tanggung jawab Ketua KORPRI untuk mempersatukan,” ujar Syafrudin, dalam sambutannya.
KORPRI juga, masih kata Syafrudin, harus mampu menangani permasalahan baik masalah kinerja, maupun masalah hukum yang menimpa anggota KORPRI.
Baca Juga: 20 Kata-Kata Mutiara Menyambut Ramadhan 2022, Penuh Makna Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Kemudian, Ia berharap KORPRI menjadi teladan bagi masyarakat Kota Serang.
“KORPRI harus menjadi contoh ditengah-tengah masyarakat bukan menjadi masalah, harus menjadi teladan di tengah masyarakat,” jelas dia.
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kota Serang dihadiri Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Banten Al Muktakbar dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Serang Nanang Saefudin. ***



















