BANTENRAYA.COM – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) para anggotanya, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melakukan pemeriksaan senpi anggota, Selasa 15 Maret 2022.
Pemeriksaan dilakukan di halaman Polres Lebak dan dibantu pihak Propam Polres Lebak.
Usai melakukan pemeriksaan, Kapolres AKBP Wiwin kepada Banten Raya mengatakan, pemeriksaan senpi untuk mencegah penyalahgunaan yang dilakukan anggotanya.
Setelah pemeriksaan dilalukan, seluruh senpi milik anggota semuanya aman dalam kondisi baik.
Baca Juga: Telkom Indonesia Peduli Korban Banjir Kota Serang
“Kami periksa keberadaan senjata yang dipegang anggota mulai fisik dan kondisi senpi. Khawatir dalam senpi dalam kondisi rusak bermasalah. Namun hasil pemeriksaan fisik, semua senpi dalam kondisi baik,” ujar AKBP Wiwin.
Ditambahkan Kapolres, surat izin pemegang senpi juga diperiksa. Apabila masa berlalu surat izin pemegang senpi telah kadaluarsa, maka yang bersangkutan wajib memperpanjang surat izinya dengan mengikuti ketentuan persyaratan seperti menjalani ujian psikologi.
“Saya berharap personil Polres yang memegang senpi, agar berhati-hati dalam menggunakannya,” harap AKBP Wiwin.
Waka Polres Lebak, Kompol Roby Heri Saputra menambahkan, dalam menggunakan senpi yang dilakukan anggota Kepolisian diharapkan mempedomani peraturan Kapolri tentang penggunaan perkuatan dalam kondisi bila mengancam keselamatan petugas maupun mengancam keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Angka Pernikahan dan Kehamilan Remaja di Kota Tangsel Diklaim Rendah
“Yang pasti, para personil Polres Lebak yang memegang senpi harus tetap berpedoman pada peraturan Kapolri yang saya sebutkan tadi,”kata Kompol Roby. ***