BANTENRAYA.COM- Kasus pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon.
Atas kasus pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta itu, sebanyak 20 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cilegon.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, kasus DLH Cilegon pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga: 8 Perkara yang Bisa Dikerjakan Agar Mendapat Ampunan Allah SWT di Bulan Ramadhan, Bukan Hanya Puasa
Sebelumnya, beberapa saksi telah dihadirkan dalam proses penyidikan.
“Sekitar 20 orang yang telah dilakukan pemeriksaan ditahap penyidikan,” kata Ariyosa kepada Bantenraya.com, Senin, 14 Maret 2022.
Dikatakan Ariyosa, sebelumnya dalam proses penyelidikan telah didapatkan alat bukti yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga: Ini Harapan Sejumlah Gubernur Terkait Pembangunan IKN Langsung Dihadapan Presiden Jokowi
Namun kerugian masih dalam perkembangan proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten.
“Pembangunan Depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019,” terangnya.
Pejabat yang telah diperiksa, kata Ariyosa, berasal dari DLH Cilegon maupun pejabat penyedia kegiatan proyek tersebut.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bakal Isi Ceramah Isra Miraj di Masjid Agung Ar-Rahman
Namun, ketika disinggung siapa saja pejabat yang diperiksa serta kerugian negara, Ia enggan menyebut lebih lengkap lagi.
“Dari DLH sama penyedia (Yang Diperiksa),” tuturnya.
Kepala DLH Kota Cilegon Rasmi Widyani saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon tidak merespon panggilan dari Bantenraya.com.
Baca Juga: 4 Pengakuan Lengkap Kaji Edan atau Onny Hendro Adhiaksono
Sebelumnya, Mantan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti saat melakukan perpisahan dengan media pada Jumat, 11 Maret 2022, mengaku siap bertanggungjawab jika ada anak buahnya di Kejari Cilegon yang menerima suap.
“Tim Kasi Pidsus ada empat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani sudah penyidikan, satu sudah sidang yaitu perkara Kepala Dinas Perhubungan,” katanya.
“Perkara lain yang sudah penyidikan BPRSCM, DLH Cilegon, dan DPUTR lanjutan kasus JLS,” paparnya.
Data yang diperoleh Banten Raya dari lpse.cilegon.go.id pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta dilakukan pada 2019 lalu. Nama kegiatan yaitu Pengadaan Bangunan Transfer Depo.
Nilai pagu anggaran Rp.939.200.000,00. Bangunan tersebut hingga saat ini tidak digunakan sejak dibangun.
Pada masa pembangunan, juga sempat menuai protes oleh warga sekitar. ***


















