BANTENRAYA.COM – Sempat melakukan upaya bunuh diri, MN (60) terduga pelaku pencabulan anak tiri asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang yang masih berusia 15 tahun, akhirnya meninggal dunia.
Pelaku pencabulan tersebut meninggal di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang, Minggu 13 Maret 2022 malam.
Ketua Komite Medik, Etik dan Hukum RSUD Kota Serang Agussalam Budiarso mengatakan, sejak masuk rumah sakit pada Sabtu 5 Maret 2022 malam, kondisi pelaku pencabulan tersebut sudah kritis.
Baca Juga: 8 Perkara yang Bisa Dikerjakan Agar Mendapat Ampunan Allah SWT di Bulan Ramadhan, Bukan Hanya Puasa
MN mengalami kritis akibat luka sajam diperutnya, dan membutuhkan tindakan operasi.
“Pasien datang dalam kondisi gawat darurat dan membutuhkan tindakan operasi,” katanya saat dihubungi Bantenraya.com, Senin 14 Maret 2022.
Agus menambahkan, pasca dioperasi oleh tim Medis, MN sempat membaik. Namun pada 13 Maret 2022 kondisinya kembali memburuk.
Baca Juga: Arti BL yang Sebenarnya, Bahasa Gaul Populer yang Sedang Viral di Media Sosial
Padahal MN rencananya akan dilakukan operasi lanjutan, tapi gagal dilakukan karena kondisinya memburuk
“Sempat di rawat di ruangan ranap dan meninggal dunia sekira jam 20.30 WIB,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelum dibawa ke rumah sakit, MN diamankan petugas kepolisian dari Polsek Petir pada pada Jumat 4 Maret 2022malam setelah pelaku diamuk massa karena ketahuan mencabuli anak tirinya.
Polisi kemudian mengamankan MN dan membawanya ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Penetapan Label Halal Diambilalih Kemenag, Fadli Zon: MUI Lebih Terpercaya
Namun saat perjalanan MN berbuat nekat untuk mengakhiri hidupnya dengan cara menusuk perutnya menggunakan sajam.
Sebelum diamankan polisi, pelaku menyembunyikan pisau di pinggangnya, dan tidak diketahui oleh anggota kepolisian.
Akibatnya korban mengalami luka cukup serius di area perutnya.
Baca Juga: KABAR TERBARU UKRAINA : Australia Gabung dengan Sekutu, 33 Oligarki Rusia Terkena Sanksi
Kanit Reskrim Polsek Petir Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rosadi mengatakan, terungkapnya kasus pemerkosaan tersebut setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada tetangga dan gurunya.
“Korban cerita kepada guru dan tetangganya, dan warga kemudian berbondong-bondong ke rumah pelaku,” katanya.
Rosadi menambahkan berdasarkan keterangan korban, pelaku memperkosanya pada tahun 2021 lalu. Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah.
“Kalau tidak salah kejadiannya bulan September lalu, tapi saya belum tahu persis karena korban ini belum diperiksa. Yang lebih tahunya itu gurunya karena korban itu cerita kepada gurunya,” tambahnya. ***


















