BANTENRAYA.COM – Tax Center Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Banten, mengadakan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring.
Rektor Untirta Fatah Sulaiman menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah awal kampus untuk mewujudkan komitmen sivitas akademika Untirta, sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak.
“Komitmen Untirta untuk menjadi bagian dari warga negara yang taat pajak akan terus ditingkatkan dari waktu ke waktu,” katanya.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Hak Konsumen Sedunia 2022, Terbaru dan Paling Banyak Dicari
Rektor mengatakan, tim relawan pajak akan membantu pengisian SPT Tahunan di seluruh fakultas mulai tanggal 4 Maret hingga 25 Maret 2022 ini.
Dosen dan tenaga kependidikan yang membutuhkan arahan mengenai pajak, khususnya pengisian SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela dapat memperoleh arahan selama periode tersebut.
Senada disampaikan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM dan Fasilitas H. Kurnia Nugraha, Tax Center Untirta amat berperan dalam sosialisasi ini.
Baca Juga: Link Nonton A Business Proposal Episode 5 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
Ia berharap para dosen dan pegawai mendapatkan bimbingan dalam persoalan pajak.
“Kami sangat mendukung upaya ini. Kami memohon dukungan para dekan untuk memfasilitasi relawan pajak sehingga dosen dan pegawai yang ingin mendapat bimbingan pajak dapat dibimbing,” ujarnya.
Menurut Tim Penyuluh Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi, PPS adalah pemberian kesempatan dari pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan.
Baca Juga: Anak Diberi Makan Tak Sehat Sama Pembantu Sampai Gizi Buruk, Ini Pengalaman Buruk Para Netizen
Kemudian juga mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
“Dasarnya adalah harta agar wajib pajak tidak repot menghitung penghasilan. Penghasilan yang jadi harta pasti menjadi lebih kecil,” ungkapnya.
Sementara itu, Muslih Anwari, yang juga sebagai Tim Penyuluh Kanwil DJP Banten memaparkan mengenai pengisian SPT Tahunan.
Ia menyampaikan bahwa untuk mengakses pelaporan secara online (e-filing), wajib pajak memerlukan tiga hal, yakni NPWP, EFIN dan akun DJP online.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan pembuatan akun DJP online, wajib pajak perlu melakukan aktivasi EFIN dengan mendatangi KPP. Proses aktivasi ini memakan waktu selama satu hari kerja.
EFIN yang telah aktif dapat digunkan oleh wajib pajak untuk mendaftarkan akun DJP online melalui website www.pajak.go.id. Link aktivasi akan dikirimkan ke email wajib pajak dan dapat diklik untuk mengaktifkan akun DJP online.
Baca Juga: Detik-detik Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan Diangkut Polisi
“Setelah mengatur username dan password, akun DJP online dapat digunakan untuk melakukan e-filing,” imbuhnya. ***



















