BANTENRAYA.COM – Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas mengatakan bahwa salah satu penyebab mengapa penetapan label halal dialihkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kementerian Agama adalah karena status MUI yang merupakan organisasi masyarakat.
Seperti diketahui, penetapan label halal kini dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
BPJPH Kemenag sendiri sudah menerbitkan logo halal yang baru yang dinamakan Label Halal Indonesia yang mirip dengan gunungan wayang.
Hal ini kemudian memicu prokontra di masyarakat.
Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2022, Unduh Secara Gratis
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas,” kata Gus Yaqut, sapaan akrab Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas di akun instagramnya sebagaimana dikutip bantenraya.com, Minggu 13 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, logo halal yang baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Baca Juga: Potret Rumah Doni Salmanan Dipasangi Garis Polisi yang Disita Bareskrim Mabes Polri di Bandung
Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini mengatur kehidupan manusia, kata Aqil Irham mengilustrasikan.
Meski demikian, bentuk label Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag ternyata mengundang polemik dan kontroversi.
Pasalnya, logo halal berwarna ungu tersebut dinilai sulit dibaca sebagai kata halal, alih-alih malah terbaca sebagai halah.
Baca Juga: Dituding Kenalkan Trading pada Doni Salmanan, Begini Klarifikasi Gigi Ruwanita
“Jowosentris. Aku saja atau ada yang bacanya halah daripada halal,” kata Rumail Abbas di akun twitternya @stakof dikutip bantenraya.com, Minggu 13 Maret 2022.
Ahmad Jilul Q Farid di akun twitternya @jilulisme mengatakan, logo halal terbaru Kemenag terkesan memaksa.
“Kalau ditanya, gimana logo yg bagus? Saya bukan ahli desain grafis. Tp sependek pengetahuan saya, logo halal baik huruf arab atau latin harus mudah dibaca. Selain itu, logo harus mudah diaplikasikan ke dlm berbagai warna dan kemasan, kalau ungu dan tipis begini akan susah dinotice,” kata Ahmad Jilul.
Baca Juga: Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan yang benar dan Lengkap tulisan Arab, Latin, Beserrta Artinya
Penggantian logo, kata @jilulismd diduga akibat adanya pengalihan kewenangan dari MUI ke Kemenag.
“Penggantian logo halal dari logo lama MUI ke logo baru ini nampaknya akibat pemindahan otoritas sertifikasi halal yg sebelumnya dipegang MUI, kini dipegang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag,” kata dia.
Pengguna twitter lain menyebut bahwa logo tersebut sangat Jawasentris.
“Walaupun saya orang Jawa tapi tetap lebih prefer ke logo lama yang lebih simpel tegas dan mudah di lihat dari jauh serta universal,” kata Samsul Arif. ***