BANTENRAYA.COM- Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Cilegon resmi berganti dari Ely Kusumastuti kepada Ineke Indraswati.
Ely Kusumastuti resmi meninggalkan jabatan Kajari Cilegon dan dilantik menjadi Asdatun Kejati Bengkulu, pada Jumat 11 Maret 2022.
Sementara, jabatan Kajari Cilegon dijabat Ineke Indraswati yang sebelumnya bertugas di Luar Negeri.
Ely Kusumastuti mengatakan, pada 11 Maret 2022 telah resmi meletakkan jabatan Kajari Cilegon digantikan Ineke.
“Satu tahun tujuh bulan persis saya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon,” kata Ely, Jumat 11 Maret 2022.
Baca Juga: Dilantik Jadi Asdatun Kejati Bengkulu, Ini Prestasi Mantan Kejari Cilegon Ely Kusumastuti
Ely mengaku telah mengabdikan diri untuk penegakkan hukum di Kota Cilegon dan berusaha terlibat dalam pembangunan Kota Cilegon.
“Saya ambil inti-intinya saja, kami sudah mendapatkan kantor baru yang representatif untuk melayani masyarakat,” kata Ely.
Dalam penanangan kasus Perdata dan Tata Usaha Negera, kata Ely, pihaknya telah berhasil menyelamatkan aset negara sebanyak Rp 28 miliar.
“Itu baik dari aset BUMN, BUMD maupun Pemkot Cilegon, baik aset bergerak atau aset tidak bergerak,” ungkapnya.
Kejari Cilegon dibawah komandonya, kata Ely, juga telah mendapatkan mandat 285 surat kuasa khusus atau SKK dan beberapa penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah maupun BUMN dan BUMD dalam mengawal pembangunan.
Baca Juga: Helena Octavianne Pimpin Kejari Pandeglang
“Pada saat saya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, tidak ada anak buah saya anggota saya, yang melakukan transaksional dalam penangan perkara, meminta uang, meminta imbalan, meminta fasilitas atau main proyek, tidak ada,” kata Mantan P enyidik KPK RI.
Ely mengaku siap bertanggungjawab jika ada anak buahnya di Kejari Cilegon yang menerima suap.
“Tim Kasi Pidsus ada empat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani sudah penyidikan, satu sudah sidang yaitu perkara Kepala Dinas Perhubungan. Perkara lain yang sudah penyidikan BPRSCM, DLH Cilegon, dan DPUTR lanjutan kasus JLS,” paparnya.
Ely juga telah melakukan beberapa terobosan berupa restoratif justice yang dilakukan Kejari Cilegon. Meski tidak menerima imbalan, kata Ely, reatoratif justice dilakukan karena nurani.
“Hanya bisa ini yang kami beri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon sesuai dengan tupoksi,” tutupnya. (***)

















