BANTENRAYA.COM – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut 18 Februari 2022 mengeluarkan SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dikutip bantenraya.com dari laman kemenag.go.id pada Kamis 24 Februari 2022, SE ini diawali dengan pendahuluan.
Disebutkan dalam SE Nomor 05 Tahun 2022, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
“Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” tulis pendahuluan SE Nomor 05 Tahun 2022.
Kemudian disebutkan, untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.
Adapun maksud SE Nomor 05 Tahun 2022 ini adalah sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Hadapi Dengan Senyuman’ Single Oleh Band Dewa 19
Di dalam SE Nomor 05 Tahun 2022 disebutkan bahwa pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau musala dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu dan menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid dan musala.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Hadapi Dengan Senyuman’ Single Oleh Band Dewa 19
SE Nomor 05 Tahun 2022 juga mengatur pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara.
Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik dan volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat atau tarhim.
Baca Juga: Modal Nyicil, Dekorinsih Backdrop Lampaui Target Penjualan
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
Waktu Salat:
Subuh:
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
- sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan
Baca Juga: Cara Download Video di Twitter Format MP4 Mudah Tanpa Aplikasi untuk Pengguna HP
Pengeras Suara Dalam.
Jum’at:
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
- Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
- Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan
Baca Juga: 15 Tema Isra Mi’raj 1443 H Menarik, Cocok Jadi Tema Acara Isra Mi’raj 28 Februari 2022
Upacara Hari Besar Islam:
- penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
- takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
- pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
- takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Diam dan Terdiam’ karya Reza Rahadian, OST Film Garis Waktu
Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian
- Menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
- Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan yakni bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar.
Demikian isi SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. ***


















