Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup

Sandra Sania Oleh: Sandra Sania
15 Februari 2022 | 14:52
Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selsa 15 Februari 2022. Ia lolos dari hukuman mati dan kebiri dengan mendapat vonis penjara seumur hidup. Lucky M Lukman/Galamedia.pikiran-rakyat.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, pada Selasa 15 Februari 2022.

“Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja,” bunyi putusan hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo.

Baca Juga: Link Live Streaming PSG Vs Real Madrid, Duel Dua Tim Elit Eropa di Babak 16 Besar Liga Champions

“Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer,” katanya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Hakim juga memutuskan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santri tetap ditahan. Vonis yang diberikan dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 15 Februari 2022 di Pegadaian, Antam Stabil dan UBS Turun Rp1.000

Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wirawan agar dikenai hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry Wirawan dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

“Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Februari 2022, Andin Mulai Membaik tapi Pencarian Reyna Masih Buntu

BACAJUGA:

Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 9 Sub Indo: Piknik Woo Joo dan Mery Berujung Masalah?

6 November 2025 | 20:04
timnas indonesia

3 Bintang Timnas Siap Bersaing di Liga Eropa, Ada Calvin Verdonk hingga Miliano Jonathans

6 November 2025 | 17:33
Crvena Zvezda

Liga Eropa Crvena Zvezda vs LOSC Lille, Kedua Tim Datang dengan Kekalahan Dramatis

6 November 2025 | 16:13
persib bandung

Preview Selangor FC vs Persib Bandung, Maung Datang Bawa Modal Positif

6 November 2025 | 14:02

Asep juga menuntut kepada majelis hakim untuk menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan merupakan predator seks yang dengan bejat memperkosa 13 santriwatinya di Madani Boarding School, Kecamatan Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Aksi bejatnya tersebut telah berjalan sejak 2016 hingga 2021. Karena itu delapan dari 13 santri sudah melahirkan bayi. ***

Editor: Administrator
Tags: 13 santriwatiHerry Wirawankebiripemerkosa
Previous Post

Putusan Lengkap Majelis Hakim Terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung

Next Post

Prediksi Persib Bandung vs PSIS Semarang, Maung Bandung Targetkan Poin Penuh

Related Posts

Would You Marry Me
Nasional

Spoiler Would You Marry Me Episode 9 Sub Indo: Piknik Woo Joo dan Mery Berujung Masalah?

6 November 2025 | 20:04
timnas indonesia
Nasional

3 Bintang Timnas Siap Bersaing di Liga Eropa, Ada Calvin Verdonk hingga Miliano Jonathans

6 November 2025 | 17:33
Crvena Zvezda
Nasional

Liga Eropa Crvena Zvezda vs LOSC Lille, Kedua Tim Datang dengan Kekalahan Dramatis

6 November 2025 | 16:13
persib bandung
Nasional

Preview Selangor FC vs Persib Bandung, Maung Datang Bawa Modal Positif

6 November 2025 | 14:02
Twibbon Hari Wayang Nasional 2025
Nasional

5 Link Twibbon Hari Wayang Nasional 7 November 2025, Desain Unik dan Kekinian

6 November 2025 | 11:11
PSBS Biak vs Persita Tangerang
Nasional

Jelang Hadapi PSBS Biak, Persita Tangerang Bidik Kemenangan di Stadion Maguwoharjo

6 November 2025 | 09:42
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Penempatan di Malingping, Simak Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir di Pandeglang Meluas, 4 Kecamatan Kini Ikut Terendam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang di Banten Minta Aturan Jam Operasional Truk Tambang: Kalau Mau Berlaku Adil Seharusnya……..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru di PT Supraco Indonesia, Diutamakan Domisili Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Serang Bentuk Pansus Kode Etik dan Tata Beracara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Oppo Find X9

Review Lengkap Hasil Kamera Oppo Find X9 Pro, Hasilnya Jernih Minim Noise

6 November 2025 | 22:00
Poco M7

Modal Kualitas Baterai, Poco M7 Jadi Raja di Harga Rp2 Jutaan

6 November 2025 | 21:30
Kafe For The Better Tomorrow

Kafe For The Better Tomorrow Cilegon Unggulkan Produk Burger Buatan Anak Muda

6 November 2025 | 21:15
Kota Serang diguncang gempa bumi

7 Potensi Bencana Ada di Kota Serang, BPBD: Tak Punya Industri tapi…….

6 November 2025 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda