BANTENRAYA.COM – Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat dari keanggotaan Polri secara tidak hormat.
Bripda Randy Bagus dipecat karena terbukti bersalah dalam kasus pemaksaan aborsi terhadap Novie Widyasari.
Kasus pemaksaan aborsi yang menyeret Bripda Randy Bagus ini mencuat setelah seorang mahasiswi Novia Widyasari meninggal dunia.
Baca Juga: Dekatkan Pelayanan ke Sekolah, Disdukcapil Kota Cilegon Targetkan Rekam 3.500 KTPel
Novie tewas dengan cara bunuh diri setelah meminum racun di samping pusara sang ayah di Mojokerto, Jawa Timur, 2 Desember 2022 lalu.
Novia melakukan hal tersebut diduga lantaran depresi setelah sang pacar memaksa untuk mengaborsi kandungannya
Bantenraya.com dari PMJNews, Jumat 28 Januari 2022, terkait dengan perbuatannya Bripda Randy Bagus dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan atau mematikan janin.
Baca Juga: Viral Lagi! Ungakapan Nissa Sabyan Soal Poligami Kembali jadi Perdebatan Netizen
Bripda Randy Bagus pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ia pun telah menjalani sidang etik yang yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis 27 Januari 2022.
Hasilnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dnegan hormat dari institusi Polri.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek Menurut Buya Yahya
Dalam sidang terkait kasus aborsi tersebut dihadiri oleh sembilan orang saksi yang ikut hadir didalamnya, termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.
Sembilan orang saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan, yang menyatakan jelas bahwa Bripda Randy Bagus dituding bersalah.
“Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Baru Update! Kode Redeem FF Terbaru 28 Januari 2022, Buruan Klaim
Selain dipecat secara tidak hormat, Bripda Randy Bagus juga harus menjalani proses hukum pidana terkait dengan kasus aborsi tersebut.
Bahkan, Gatot juga menyebutkan bahwa Randy telah resmi menjadi tahanan Ditkrimum Polda Jawa Timur. ***



















