BANTENRAYA.COM – PT Jasa Raharja menegaskan menjamin pengobatan para korban kecelakaan truk tronton maut di Balikpapan, Kalimantan Timur berupa santunan, Jumat 22 Januari 2022.
Santunan PT Jasa Raharja tersebut akan diberikan kepada pihak korban kecelakaan truk tronton.
Pihak PT Jasa Raharja juga mengungkapkan seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964.
Baca Juga: Keberadaan Tenaga Kerja Asing Asal China di Indonesia Kerap Jadi Polemik, Peneliti Menilai Wajar
Direktur utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan bahwa pihak PT Jasa Raharja akan menjamin seluruh biaya pengobatan.
“Tak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari PMJnews, Sabtu 22 Jnauari 2022.
“Karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” ucap Rivan.
Santunan pihak Jasa Raharja yang diberikan kepada seluruh korban meninggal ataupun korban luka-luka.
“Petugas Jasa Raharja sudah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan,” katanya.
Ia menuturkan, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada semua orang yang meninggal dunia atau cacat tetap.
Baca Juga: Siapkan Dana Rp286,5 triliun, Intel Bakal Bangun Pabrik Chip Terbesar di Dunia
Jika kecelakaan tersebut diakibatkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Menurutnya merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. ***

















