BANTENRAYA.COM – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memberikan pernyataan sikap terkait kasus dugaan kekerasan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi di kampusnya.
Pihak dari UNESA membentuk Tim Investigasi dari unsur Jurusan Hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Tim tersebut dibentuk UNESA untuk mengusut dengan cepat dan tepat kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dengan menjunjung tinggi prinsip pro korban.
Baca Juga: Link Nonton Film Spider Man Into The Spider Verse, Bukan Bajakan!
Sebagai bentuk komitmen Unesa dalam memerangi kemungkinan kasus serupa, Satgas PPKS membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika.
Mereka yang merasa mengalami kekerasan seksual bisa mengadukan melalui nomor layanan pengaduan yang ada di dalam artikel ini.
“Kami mengharap kerja sama dari seluruh civitas akademika dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual untuk mewujudkan UNESA yang nol kekerasan seksual,” seperti dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @official_unesa.
Baca Juga: Website Penyedia Desain Poster Gratis, Cocok untuk Referensi Tugas hingga Diunggah di Media Sosial
Berikut ada sebanyak 3 pernyataan sikap dari UNESA
Pernyataan Pertama
Kami menyampaikan bahwa UNESA sangat mengapresiasi dan berterima kepada penyintas dan menyuarakan kasus ini.
Kami berharap, penyintas berani bersuara dan melakukan pengaduan atas kekerasan seksual yang mereka alami. Dengan jaminan UNESA memberikan perlindungan kerahasiaan identitas, pendamping psikologis, maupun tindak hukumnya.
Baca Juga: Berikut Efek Samping Vaksin Booster Moderna dan Penanganannya
Pernyataan Kedua
Atas dugaan seksual yang dilakukan oknum dosen jurusan Hukum terhadap mahasiswi, UNESA mengambil langkah cepat dan terukur sebagai berikut.
– UNESA membentuk tim investigasi dari Unsur Jurusan Hukum dan Satgas PPKS untuk mengusut cepat dan tepat kasus tersebut.
Tim sudah melakukan proses pemanggilan dan meminta keterangan pada terduga pelaku dan penyintas tersebut.
Baca Juga: 10 Bulan Menjabat Walikota Cilegon, Helldy Agustian Banjir Penghargaan Tingkat Nasional
– Dalam penanganan kasus, UNESA menjunjung tinggi prinsip pro korban.
– Berdasarkan keputusan rapat antara pimpinan universitas dan Tim Investigasi. Selama proses investigasi demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per 10 Januari 2022.
– Sebagian dari langkah mitigasi, Satgas PPKS membuka pelayanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui nomor layanan pengaduan 082142815124.
Baca Juga: Netflix Akan Rilis Film Dokumenter Tentang Kanye West, berjudul JEEN YUHS
Pernyataan Ketiga
Kami menyadari tetap ada kemungkinan kasus atau pelaku dan penyintas lainnya, karena itu kami mengharap kerja sama dari seluruh civitas akademika dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual untuk mewujudkan UNESA yang nol kekerasan seksual.
Demikian tadi 3 pernyataan sikap dari pihak UNESA terkait dugaan kasus kekerasan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswi. ***


















