BANTENRAYA.COM – Polres Kendal gelar razia di tiga tempat hiburan, guna cegah peredaran narkoba saat malam tahun baru.
Tiga tempat hiburan malam tersebut berada di kompleks Gambilangu, Kaliwungu, dan Kendal, yang merupakan tempat karaoke.
Aparat Polres Kendal pun memeriksa setiap pengujung yang datang, tak terkecuali pemandu karaoke satu per satu.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kapal Ferry Secara Online, Syarat dan Ketentuannya
Hal ini berguna untuk mengantisipasi peredaran narkoba, dan mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
“Razia bertujuan menciptakan kondisi kamtibmas saat menyambut tahun baru,” kata Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto pada Jumat, 31 Desember 2021.
Untuk mendeteksi memakai narkoba, para pengunjung dan pemandu lagu diperiksa matanya.
Baca Juga: Viral Imam Masjid di Luwu Sulsel di Aniaya Hingga Tak Bernyawa
Dimana jika matanya terlihat berwarna merah, kemungkinan besar menggunakan zat terlarang tersebut.
Polisi sempat mencurigai beberapa pengunjung. Namun setelah dites urine, ternyata tidak ada indikasi yang mengarah memakai narkoba.
Pemeriksaan tempat hiburan malam memang kerap dilakukan oleh polisi saat menyambut tahun baru, karena situasi itu sering dimanfaatkan oknum untuk mengedarkan narkoba.
Seperti diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan internasional.
Jenis narkoba tersebut berupa sabu seberat 147 kilogram, yang akan diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru 2022 nanti.***