Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tax Amnesty Jilid II,  Sri Mulyani Keluarkan PMK Nomor 196 Tahun 2021, Berikut Ketentuannya

Siti Runefi Janah Oleh: Siti Runefi Janah
28 Desember 2021 | 10:35
Tax Amnesty Jilid II,  Sri Mulyani Keluarkan PMK Nomor 196 Tahun 2021, Berikut Ketentuannya

Pemerintah menerbitan PMK Nomor 196 Tahun 2021 yang mengetur tentang pelaksanaan tax amnesty jilid II dengan ketentuan sebagai berikut. Pixabay/Geralt

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 10. (X/CJnDrama)

Spoiler Drakor Our Universe Episode 10 Sub Indo: Momen Canggung Tae Hyung dan Hyun Jin

5 Maret 2026 | 20:00
Dewa United akan hadapi Manila Digger FC di Filipina. (Instagram/@dewaunitedfc)

Dewa United Hadapi Manila Digger FC di AFC Challenge League, Kans Klub Indonesia Berkibar

5 Maret 2026 | 17:44
Drakor In your Radiant. (Instagram/@mbcdrama_now)

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 5: Kencan Manis Ha Ran dan Sunwoo

5 Maret 2026 | 17:35
Tekad Persijap Jepara terus naik ke posisi papan tengah Liga 1. (Instagram/@persijap_jepara)

Persijap Jepara vs Persis Solo, Tekad Laskar Kalinyamat Terus Naik ke Papan Tengah

5 Maret 2026 | 17:16

BANTENRAYA.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan tax amnesty jilid II dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021

Program tax amnesty jilid II atau program pengungkapan suka rela (PPS) itu akan mendasari berlaku selama 6 bulan yaitu 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Program tax amnesty jilid II juga merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Tak Gentar, Buruh Bakal Kembali Demo Gubernur Banten

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan(Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaksanaan PPS kini akan mengacu ke peraturan tersebut.

“Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaa untuk PPS. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang HPP, PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” ujar Neil dalam keterangan resmi Senin 27 Desember 2021

Dikutip Bantenraya.com dari laman pajak.go.id/pps, tujuan dilaksanakan PPS yaitu Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017.

Baca Juga: Persis Solo Promosi Liga 1 Menjadi Kado Terindah Kaesang Pangarep di Akhir Tahun 2021

Setelah itu mengalami peningkatan, sehingga PPS wajib pajak (WP) diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat atau WP.

Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya.

Berikut ini dua kebijakan yang diatur dalam PPS:

Baca Juga: Beda Tipis! Rekor Pertemuan Indonesia Vs Thailand di Piala AFF

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh final.

– Sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

– Sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

Baca Juga: Tunggakan Pelanggan Perumdam Pandeglang Capai Rp2 Miliar, Ini Peyebab Pelanggan Nunggak

– Sebesar 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatrasi dan harta di dalam negeri.

Yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijkan II

Baca Juga: Daftar Nomor Darurat Rumah Sakit di Wilayah Kota Cilegon dan Kota Serang

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020.

Akan tetapi hal itu belum dilaporkan pada SPT tahun 2020 membayar PPh final sebagai berikut:

– 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Baca Juga: Ditunjuk Anies, Ahmad Sahroni jadi Ketua Pelaksana Formula E: Kenapa Saya Pak?

– 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

– 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca Juga: Nora Alexandra Ungkapkan Harapan Bila Jerinx Bebas, Ingin Jalani Program Anak

Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 196 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan PPS wajib pajak yang diundangkan per 23 Desember 2021. Berikut tata cara pengungkapan PPS.

1. Pengungkapan dilakukan dengan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang disampaikan elektronik melalui laman pajak https://pajak.go.id/pps.

2. SPH dilengkapi dengan: SPPH induk, bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta bersih, daftar utang pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Baca Juga: Lunasi Utang, Krakatau Steel Buktikan Tidak Bangkrut

Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II

1. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum)

2. Surat permohonan pencabutan banding, gugatan, peninjauan kembali. ***

Editor: Administrator
Tags: PMK Nomor 196 Tahun 2021tax amnesty jilid II
Previous Post

Samsung Galaxy A52 5G Favorit Para Gamers

Next Post

Update Terbaru! Kode Redeem ML 28 Desember 2021, Item-item Menarik Siap Menanti

Related Posts

Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 10. (X/CJnDrama)
Nasional

Spoiler Drakor Our Universe Episode 10 Sub Indo: Momen Canggung Tae Hyung dan Hyun Jin

5 Maret 2026 | 20:00
Dewa United akan hadapi Manila Digger FC di Filipina. (Instagram/@dewaunitedfc)
Nasional

Dewa United Hadapi Manila Digger FC di AFC Challenge League, Kans Klub Indonesia Berkibar

5 Maret 2026 | 17:44
Drakor In your Radiant. (Instagram/@mbcdrama_now)
Nasional

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 5: Kencan Manis Ha Ran dan Sunwoo

5 Maret 2026 | 17:35
Tekad Persijap Jepara terus naik ke posisi papan tengah Liga 1. (Instagram/@persijap_jepara)
Nasional

Persijap Jepara vs Persis Solo, Tekad Laskar Kalinyamat Terus Naik ke Papan Tengah

5 Maret 2026 | 17:16
Persik Kediri datang dengan tren yang negatif hadapi PSBS Biak. (Instagram/@persikfcofficial)
Nasional

Persik Kediri vs PSBS Biak, Macan Putih Datang Tren yang Negatif

5 Maret 2026 | 17:12
Isyana Sarasvati (X/@elenarenoa)
Nasional

Isyana Sarasvati Dituding Join Sekte Usai Adanya Simbol Mata Satu, Sang Suami Pasang Badan

5 Maret 2026 | 17:08
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk DLH Kota Tangerang Alami Kecelakaan, Dua Motor dan Sebuah Gerobak Bubur Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jajaran manajemen Telkomsel Regional Jakarta dan Banten memastikan jaringan dan layanan produk mudah diakses selama Lebaran 2026. (Raden/Banten Raya)

Telkomsel Perkuat Jaringan di Tempat Wisata Banten dan Penyebaran Merak Saat Lebaran

6 Maret 2026 | 13:25
untirta pt kti

Untirta Kembali Teken MoU dengan PT KTI, Bukti Kerjasama yang Berlanjut

6 Maret 2026 | 13:07
DPRD Kota Serang Dukung Industri Sawah Luhur, Diyakini Tekan Pengangguran

Diprediksi Bisa Tekan Pengangguran, Ketua DPRD Kota Serang Dukung Industri di Sawah Luhur

6 Maret 2026 | 12:56
Sejumlah nasabah BSI mengikuti keseruan rangkaian Ngopiin Emas dengan berbagai dorprize menarik, Jumat 6 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)

BSI Akselerasi Eksosistem Bulion Bank di Serang

6 Maret 2026 | 11:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda