BANTEN RAYA.COM - Tunggakan pelanggan Perumdam Pandeglang atau Perusahaan Daerah Air Minum yang merupakan perubahan dari PDAM Tirta Berkah Pandeglang, hingga akhir tahun 2021 mencapai Rp2 miliar.
Kepada para pelanggan yang menunggak, Perumdam Pandeglang terus mengingatkan untuk segera melakukan pembayaran untuk menjamin operasional perusahaan milik Pemkab Pandeglang ini tidak terganggu.
Kepala Bagian Hubungan Pelanggan Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Hendi, mengatakan, tunggakan pelanggan Perumdam Pandeglang Rp2 miliar relatif rendah ketimbang tahun sebelumnya.
Baca Juga: Saat Malam Tahun Baru, Alun-alun Rangkasbitung Ditutup dan Lalu Lintas Dialihkan ke…
Namun demikian katan Hendi, tunggakan itu sangat berdampak pada operasional Perumdam sehingga penunggaknya terus dikejar. “Tunggakan Rp2 Miliar bukan angka yang kecil. Makanya kami terus mengingatkan kepada pelanggan agar membayar sebelum ada sanks lebih tegas lagi,” kata Hendi, Senin 27 Desember 2021.
Hendi mengatakan, kendala yang membuat tunggakan pelanggan itu bervariasi, mulai dari kondisi keuangan pelanggan, rumah yang ditinggal penghuninya atau tidak dihuni juga banyak, sehingga tidak bisa tertagih tunggakannya karena berbagai alasan.
"Bagaimana tagihan mau masuk jika pemilik atau penghuni rumahnya misalkan ada di luar daerah. Atau ada kendala lain seperti pelanggan tidak sanggung bayar," ujarnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Fanny Tjandra, Gamers Roblox dan Toca Boca yang Viral di Tiktok
Untuk memaksimalkan penagihan tunggakan, kata Hendi, Perumdam mengingatkan para pelanggan yang menunggak melalui surat pemberitahuan hingga penagihan. Jika sudah diperingatan tidak digubris menurut Hendi pihaknya akan memberikan sanksi pembongkaran meteran air.
"Upaya persuasif terus dilakukan dan kalau tidak kooperatif maka aka nada pemutusan saluran dan pelanggan harus membayar pendaftaran dan pemasangan lagi jika nanti akan pakai Perumdam," terangnya.
Dikatakan Hendi, tunggakan akan menjadi piutang berjalan dan jadi beban perusahaan. "Untuk tunggakan tagihan yang saat ini terjadi nanti masuk ke tahun 2022, dan masuk tagihan lagi ditahun depan. Jadi tetap harus dibayar," ucapnya. ***
Artikel Terkait
Selama Nataru Pemerintah Terus Melakukan Evaluasi Semua Kebijakan untuk Pengendalian Covid-19
Nora Alexandra Ungkapkan Harapan Bila Jerinx Bebas, Ingin Jalani Program Anak
Daftar Nomor Darurat Rumah Sakit di Wilayah Kota Cilegon dan Kota Serang
SPI Untirta Gelar Bimtek Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Bersih
Profil dan Biodata Fanny Tjandra, Gamers Roblox dan Toca Boca yang Viral di Tiktok