BANTENRAYA.COM – Varian baru Covid-19 Omicron sebelumnya telah dikonfirmasi masuk di Indonesia oleh Kemenkes Budi Gunadi Sadikin pada Kamis, 16 Desember 2021.
Kemenkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan telah ditemukan pasien pertama yang terkonfirmasi terkena Varian Covid-19 Omicron, dari hasil sampel Whole Genome Sequencing (WGS) pada Rabu, 15 Desember 2021.
Varian Covid-19 Omicron sudah terdeteksi di 77 negara (per tanggal 14 Desember 2021), dan mungkin sudah ada di negara lainnya, meskipun belum terdeteksi.
Baca Juga: Omicron Semakin Mewabah, Laga Manchester United vs Brighton Resmi Ditunda
Cepatnya penyebaran dan meningkatnya kasus Varian Covid-19 Omicron, membuat pemerintah Indonesia lakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Dilansir bantenraya.com dari Instagram @lawancovid19_id pada Kamis, 16 Desember 2021, pemerintah memberikan kebijakan untuk mengantisipasi Varian Covid-19 Omicron menyebar di Indonesia, Berikut beberapa kebijakannya.
Pembatasan sementara berlaku bagi WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Mengucapkan Aamiin Saat Salat?
Kemudian untuk WNI dari negara atau wilayah tersebut dapat diperbolehkan masuk dengan syarat:
- Wajib PCR (3×24 jam sebelum keberangkatan)
- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)
- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)
- Menyelesaikan karantina 14 hari.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib melakukan:
Tes PCR (3×24 jam sebelum kedatangan)
Melakukan tes PCR di hari kedatangan
Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari kedua dan kesembilan.
Kebijakan karantina yang dilakukan pemerintah merupakan strategi bagus untuk pencegahan importasi kasus Omicron.
Sehingga bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia mari bersama-sama patuhi kebijakan dengan penuh kedisiplinan.***


















