BANTENRAYA.COM – Virus Covid-19 belum usai, tapi dunia kembali dikejutkan atas temuan varian baru dari virus ini, yaitu Omicron.
Omicron merupakan sebuah varian virus Covid-19 dan World Health Organization atau WHO menyatakannya sebagai varian yang harus diwaspadai.
WHO sejak tanggal 26 November 2021 menetapkan virus varian B.1.1.529 tersebut dengan nama Omicron.
Baca Juga: Ini Dia Orang Terkaya di Indonesia 2021, Hartono Bersaudara Masih Nomor Pertama
Dikutip bantenraya.com dari instagram Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) @kemenkominfo, yang merilis berikut hal yang perlu diketahui dari Varian Omicron.
1. Varian baru virus penyebab Covid-19 yang dikenal juga sebagai varian B.1.1.529.
2. Dilaporkan pertama kali dari Afrika Selatan tanggal 24 november 2021.
3. Klasifikasi WHO : varian yang diwaspadai.
Baca Juga: Buruh di Kabupaten Serang Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa, Minta Gubernur Banten Revisi UMK
4. Bukti awal menunjukan adanya peningkatan risiko infeksi berulang.
5. Belum ada bukti varian ini dapat menular lebih cepat atau lebih parah dibanding varian lain.
6. Tes PCR masih bisa mendeteksi varian ini.
7. Belum ada bukti kasus di Asia Tenggara, tapi kemungkinan penularan di kawasan ini tinggi. ***