BANTENRAYA.COM – Dalam agama Islam, terdapat sebuah larangan melakukan jual beli menjelaskan pelaksanaan Sholat ataupun Khutbah Jumat.
Larangan pelaksanaan jual beli menjelang Sholat Jumat ini terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Jumuah Ayat 9.
Ayat tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan jual beli menjadi haram bagi mereka yang wajib melakukan Sholat Jumat sejak adzan kedua berkumandang, yaitu saat Imam sudah duduk di mimbar.
Dikutip Bantenraya.com dari laman islam.nu.or.id, berikut penjelasan mengenai apakah boleh belanja online saat Khutbah Jumat.
Tidak hanya pelaksanaan jual beli saja, aktivitas lain yang dapat membuat orang sibuk sehingga terhalang untuk segera pergi melaksanakan Sholat Jumat juga termasuk dalam larangan ini.
BACA JUGA: Ciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman, ASN Setwan DPRD Kota Serang Kompak Jumat Bersih
Bahkan apabila aktivitas yang membuat seseorang terhalang untuk pergi Sholat Jumat juga adalah sebuah kewajiban yang bersifat ibadah.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan dalam Tuhfatul Muhtaj:
“Dan haram bagi orang yang wajib Jumatan menyibukkan diri dengan aktivitas yang menghalangi dari pergi menuju Sholat Jumat, yaitu dengan melakukan transaksi jual beli untuk barang-barang yang mendesak untuk dibeli (pakaian untuk menutup aurat dan semisalnya) dan aktivitas lainnya dari setiap transaksi bisnis, pengerjaan layanan jasa, dan lainnya, yaitu setiap aktivitas yang membuat sibuk sehingga mencegah orang untuk pergi Jumatan, meskipun berupa ibadah. Keharaman itu berlaku setelah dimulainya adzan di depan khatib.” (Ibnu Hajar Al-Haitami)
Akan tetapi, apabila transaksi tersebut dilakukan saat seseorang sedang dalam perjalanan menuju shalat jumat atau saat sudah berada di dalam masjid, maka hukumnya tetap sah meskipun makruh.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa melakukan transaksi online di dalam masjid saat khutbah berlangsung hukumnya sah tetapi makruh.
BACA JUGA: Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan
Walau demikian, aktivitas transaksi online tersebut tidak boleh mengganggu jamaah yang lain saat ingin melangsungkan Sholat Jumat.
Apabila sampai mengganggu jamaah yang lain atau bahkan bertolak belakang dengan esensi shalat Jumat, maka hukumnya menjadi haram.
Kesimpulannya, walaupun transaksi online saat khutbah Jumat tidak secara otomatis batal atau haram, sebaiknya dihindari agar tidak mengurangi kekhusyukan ibadah dan mengganggu jamaah lain.***

















