BANTENRAYA.COM – Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD Kelas II Banten atau BPTD Banten melakukan rampcheck kendaraan bus dalam rangka persiapan angkutan Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025–2026.
Rampcheck terhadap armada bus dilakukan di terminal dan pool perusahaan otobus atau PO yang berada di wilayah Provinsi Banten.
Rampcheck dilakukan bagian dari langkah preventif untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan umum, khususnya bus antarkota provinsi, dalam kondisi laik jalan serta memenuhi standar keselamatan.
Standar keselamatan diperlukan guna mendukung kelancaran dan keamanan perjalanan masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto mengatakan, rampcheck berlangsung dari September hingga Desember 2025.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap dan Rute Trans Banten Terminal Pakupatan–Halte Sindangsari
“Lokasi pelaksanaan rampcheck mencakup Terminal Tipe A Merak, Terminal Tipe A Pakupatan, Terminal Tipe A Labuan, Terminal Tipe A Lebak, Pool dan garasi PO bus di wilayah Provinsi Banten,” kata Eko pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dikatakan Eko, rampcheck dilakukan oleh Tim Penguji Kendaraan Bermotor dari BPTD Banten.
“Adapun aspek yang diperiksa dalam kegiatan ramp check meliputi kelaikan teknis kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu-lampu, ban, wiper, klakson, dan perlengkapan darurat,” paparnya.
Selain itu, kata Eko, juga dilakukan pengeceka administrasi kendaraan, seperti STNK, KIR, kartu pengawasan, dan dokumen perusahaan otobus.
“Kelengkapan pengemudi, meliputi SIM pengemudi, surat tugas, dan pemeriksaan kesehatan jika diperlukan,’ urainya.
BACA JUGA: Loncat Tingkat, Terminal Kadubanen Pandeglang Disiapkan Naik Kelas Langsung Jadi Tipe A
Eko menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pada September 2025 lalu, BPTD Banten mencatatkan hasil rampcheck yang dilakukan di empat Terminal Tipe A.
“Hasilnya, dari total 2.342 kendaraan AKAP yang diperiksa di terminal, hanya 1.244 unit atau 53 persen dinyatakan laik jalan. Sisanya, sebanyak 1.098 unit atau 47 persen dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi atau operasional kendaraan,” jelasnya.
Menurut Eko, dari hasil rampcheck, BPTD Banten mencatat adanya pelanggaran administrasi dan operasional.
“Untuk pelanggaran administrasi seperti tidak memiliki atau masa berlaku dokumen seperti Kartu Pengawasan (KPS) dan STUK/Blue-E yang sudah habis, tercatat dilakukan oleh 1.098 unit bus dan langsung diberikan peringatan dan perbaikan agar segera melengkapi atau menyesuaikan kekurangan unsur administrasi berupa KPS serta unsur teknis penunjang pada kendaraan,” terangnya.
Eko mengatakan, rampcheck merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan andal bagi masyarakat.
BACA JUGA: Sopir Angkutan Umum di Terminal Mandala Mengeluh Sepi, Travel Gelap Dituding Jadi Penyebabnya
“Melalui kegiatan rampcheck ini, kami ingin memastikan seluruh armada yang akan beroperasi selama masa angkutan Nataru dalam kondisi prima, baik secara teknis maupun administratif. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami,” kata Eko.
Eko menambahkan, kendaraan yang tidak memenuhi standar laik jalan akan diberikan catatan perbaikan dan tidak diperkenankan beroperasi sebelum dilakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Ia juga menyatakan, kegiatan rampcheck ini akan terus dilaksanakan secara bertahap hingga memasuki masa puncak angkutan Nataru, dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan dan pelayanan prima.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan angkutan umum yang resmi dan terdaftar, serta tidak ragu melaporkan kendaraan atau pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan,” tutupnya.***

















