BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Serang tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi jasa pelipatan suara di KPU Kota Serang dan biaya sewa gedung logistik pemilihan suara di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang.
Informasi yang dihimpun Bantenraya.com, penyelidikan di KPU Kota Serang bermula dari laporan masyarakat kebagian Intelejen Kejari Serang, terkait anggaran pelipatan surat suara dan sewa gedung untuk pemilu 2024.
Diduga anggaran pelipatan surat suara di KPU Kota Serang tidak diterima sesuai dengan seharusnya yaitu sebesar Rp150 per lembar.
Baca Juga: 3 Tips Harmonis Tinggal Serumah dengan Mertua atau Orang Tua, Nomor 1 Paling Penting
Jika mengacu pada anggaran, untuk surat suara Pilgub pekerja dibayar Rp 260 per lembar, sedangkan Pilwalkot Rp 310 per lembar.
Begitu pula untuk sewa gedung logistik pemilihan suara di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang
yang diduga telah terjadi di Mark Up anggaran dengan total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp400 juta.
Baca Juga: Bertemu BBPVP, Andra Soni Singgung Soal Program Magang Siswa SMK Cuma Demi Lulus Saja
Setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, tim Intel Kejari Serang yang telah melakukan klarifikasi ke sejumlah anggota dan staf KPU melimpahkan perkara tersebut ke penyidik Pidsus Kejari Serang.
Salah satu sumber internal di Kejaksaan membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di KPU Kota Serang tersebut.
Adapun dugaannya yaitu pemotongan anggaran jasa pelipatan dan mark up sewa gedung logistik.
Baca Juga: Cipta Perdana Lancar Food Tray Produk Dalam Negeri, Mitra Strategis MBG 100 Persen Halal
“Iya jasa pelipatan sama gedung logistik. Mereka menggunakan pihak ketiga untuk jasa pelipatan, namun nilainya tidak sesuai anggaran,” katanya.
Menurutnya, atas terjadinya peristiwa tersebut diduga telah terjadi kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Menurut informasi mencapai Rp800 juta.
“Nggak sampe miliaran, ratusan juta,” ujarnya.
Baca Juga: Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini
Plt Kasi Intel Kejari Serang Meryon Hariputra mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di KPU Kota Serang tersebut. Dirinya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Pidsus Kejari Serang.
“Nanti saya tanyakan dulu ke Pidsus,” katanya.
Ketua KPU Serang Kota Nanas Hasinudin belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, maupun whatsapp pribadinya. ***

















