BANTENRAYA.COM – Berikut 5 hal yang wajib diperhatikan terkait undangan dan proses penukaran tiket untuk datang ke upacara bendera di Istana Negara, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.
Pemerintah telah mengundang sebanyak 80 ribu warga untuk dapat menyaksikan secara langsung upacara bendera peringatan HUT RI ke-80 baik pengibaran maupun penurunan.
80 ribu warga yang dapat hadir di upacara bendera adalah mereka yang telah berhasil mendaftar melalui website https://pandang.istanapresiden.go.id.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram Kementrian Sekretariat Negara di @kemensetnag.ri, terdapat beberapa agenda untuk warga yang diundang hadir ke Istana Negara.
1. Tanggal pengambilan undangan dimulai dari tanggal 13 sampai 15 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Sedangkan tanggal 16 Agustus 2025 dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai 20.00 WIB.
2. Jika tidak bisa hadir saat hari penukaran undangan yang sesuai dari email, maka masyarakat dapat menukar di hari berikutnya.
3. Diberlakukannya undangan fisik dengan barcode unik sebagai akses untuk masuk.
4. Jika statusnya masih verifikasi, tak perlu panik. Selama sudah konfirmasi berarti telah berhasil mendaftar, status verifikasi dikarenakan double check.
Baca Juga: 77 Lembaga Publik Dimonitor dan Dievaluasi KI Banten
Hal itu dilakukan dengan alasan keamanan karena pendaftar tidak melengkapi formulir isian yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Proses verifikasi dapat dilakukan di tempat penukaran undangan.
5. Tak ada mekanisme melakukan tanda tangan di surat kuasa, selama surat kuasa tersebut telah sesuai datanya dengan pendaftar untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Diwacanakan Sejak 2016, Pembangunan Bukit Perkemahan Tak Kunjung Dianggarkan
Demikian tadi 5 hal yang wajib diketahui untuk anda yang mendapatkan undangan menghadiri upaca bendera HUT RI ke-80 di Istana Negara. ***