BANTENRAYA.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku kecewa berat atas keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong.
Kekecewaan dari Anies Baswedan terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong itu ia luapkan melalui akun Instagram pribadinya.
Diketahui, Anies Baswedan kerap menyaksikan secara langsung persidangan Tom Lembong atas kasus impor gula mentah di Kemendag.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Indonesia vs Kamboja di SEA VLeague Hari Ini, Lengkap dengan Link Streaming
Tidak hanya itu, bahkan Anies Baswedan datang menghadiri sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Anies Baswedan sempatkan diri untuk datang ke persidangan kasus untuk mendampingi Tom Lembong di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta.
“Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti perjalanan persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan,” ujar Anies dalam Instagram @aniesbaswedan.
Baca Juga: PPG Daljab Batch 3 Mapel Agama Kemenag Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratannya
Dalam unggahannya di Instagram tersebut, Anies juga menyebutkan jika terdapat banyak sederet fakta selama persidangan Tom Lembong yang diabaikan.
Dirinya mengungkapkan adanya sebuah kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
“Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Saepudin Terpilih Sebagai Ketua Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang dalam MUSDA XII
Ia menyebut bahwa seolah-olah sebanyak 23 persidangan yang digelar dalam kasus Tom Lembong tersebut sebelumnya tidak pernah ada.
“Faktanya di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tidak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tidak diberi ruang dalam proses peradilan,” ujarnya.
Hal tersebut dapat terjadi lantaran menganggap bahwa praktek penegakkan hukum di Indonesia masih semena-mena, dirinya merasa siapa saja bisa dijebloskan ke penjara seperti yang dialami Tom Lembong.
Baca Juga: 3 Link Twibbon Hari Bulan Internasional 2025, Desain Keren dan Gratis
“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seorang Tom Lembong yang dikenal dan terbukti integritasnya di Pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tidak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anies Baswedan menganggap apabila vonis 4,5 tahun penjara yang diberikan terhadap Tom Lembong itu menandakan masih sulitnya masyarakat Indonesia untuk mendapatkan keadilan.
Dirinya juga menyinggung tentang kredibilitas peradilan di Indonesia yang saat ini dianggap sudah runtuh.
Baca Juga: Erika Carlina Blak-blakan Akui Telah Hamil 9 Bulan: Aku Enggak Mau Lepas dari Tanggung Jawab
“Vonis hari ini adalah penanda bahwa peradilan di negeri ini (Indonesia) masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita harus dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum dan tentang keberanian negara dalam menegakkan kebenaran. Saat kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut runtuh,” tutupnya. ***



















