BANTENRAYA.COM – Simak informasi seputar target Operasi Patuh Jaya 2025 yang telah berlangsung di seluruh daerah di Indonesia.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri ini mengusung pendekatan pre-emptif, preventif, dan represif pada para pengendara.
Baca Juga: AC Milan Resmi Datangkan Pemain Baru Luka Modric untuk Musim 2025/2026, Cek Profilnya
Tidak hanya itu, Operasi Patuh Jaya 2025 juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Operasi Patuh Jaya 2025 bukan hanya bertujuan agar masyarakat disiplin dalam berkendara tetapi juga untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan.
Terdapat beberapa target Operasi Patuh Jaya 2025 yang akan dilakukan oleh Korlantas Polri.
10 target Operasi Patuh Jaya 2025 yang diunggah oleh Instagram @tangerangkota.
1. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ)
2. Pengemudi ranmor yang masih di bawah umur (Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UULLAJ)
Baca Juga: TAMAT! Drama Head Over Heels Episode 9 dan 10 Sub Indo: Jadwal Tayang dan Link Nonton Full Movie
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)
5. Pengemudi ranmor R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ)
Baca Juga: Bukan Hanya Sampah, Andra Soni Melihat Hewan Ini saat Menyusuri Sungai Cibanten
6. Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UULLAJ)
7. Pengemudi ranmor yang melawan arus (Pasal 287 UULLAJ)
8. Pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
Baca Juga: Clash of Champions Season 2 Episode 6 dan 7: Max UI hingga Valerio KAIST Terancam Eliminasi?
9. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB (Pasal 280 UULLAJ)
10. Kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan, dan plat nomor palsu (Pasal 280 UULLAJ)
Demikianlah informasi seputar 10 target Operasi Patuh Jaya 2025. Semoga bermanfaat. ***