BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah meresmikan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kini, para ASN bisa bekerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dengan fleksibilitas jam kerja alias tak harus kerja di kantor.
Dikutip Bantenraya.com dari laman menpan.go.id, KemenpanRB, ASN yang bisa kerja di mana saja tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Anak Peyandang Disabilitas di Cibeber Kota Cilegon Ditolak Masuk SD Negeri
Dalam PermenPANRB tersebut menunjukan bahwa fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu.
kemudian juga kualitas hidup ASN melalui penerapan penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Menurut KemenpanRB, fleksibilitas kerja bukan berarti longgar, namun melainkan cerdas dalam mengelola waktu dan lokasi untuk memberikan hasil yang terbaik.
Baca Juga: Jadi Penyebab Banjir di Puloampel, DPRD Minta Bupati Serang Segera Evaluasi Izin Pertambangan
Meskipun bisa melakukan WFA, namun ASN tetap perlu bertanggung jawab dengan tugas-tugasnya, akuntabilitas, dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik.
KemenpanRB akan melakukan evaluasi penerapan fleksibilitas kerja tersebut di lingkung pemerintahan paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan.
ASN tetap berpedoman pada kode etik dan kode perilaku yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis-jenis fleksibilitas terdiri atas:
1. Fleksibilitas di lokasi merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor, di rumah atau di lokasi lain yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Contoh yang masuk dalam kriteria ini yaitu WFH untuk pegawai Kemenpanrb yang dilaksanakan setiap hari Rabu, Work From Homebase ASN di Kemenkeu yang berada di remote area yang memenuhi ketentuan.
2. Fleksibilitas kerja secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk menenuhi target kinerja. Fleksibilitas kerja juga dapat berupa kerja shift atau kerja dinamis.
Contoh yang masuk dalam kriteria ini yaitu pelaksanaan shift digunakan di RSUD, imigrasi bandra atau pelabuhan internasional di Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan dan patroli laut di Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu.
3. Fleksibilitas jam masuk kerja yaitu datang bekerja paling lambat 60 menit dengan diganti pada hari yang sama sesuai jumlah menit keterlambatan.
4. Penyesuaian jam masuk dan pulang, seperti pelatih atlet pelajar dan wayang orang di Surakarta. ***



















