BANTENRAYA.COM – Para ulama terkemuka memberikan penjelasan tentang hukum tawaf dan sai dalam konteks kebutuhan aksesibilitas saat melaksanakan ibadah haji.
Para ulama sepakat bahwa setiap individu yang mengalami keterbatasan fisik signifikan sehingga dapat menghalangi mereka untuk melakukan tawaf dan sai dapat menggunakan skuter atau kursi roda.
Alasan di balik menggunakan kursi roda saat menjalankan tawaf dan sai adalah memastikan bahwa setiap Muslim memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam melaksanakan ibadah.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id pada Selasa, 6 Mei 2025, berikut hukum melaksanakan Tawaf dan Sai menggunakan skuter atau kursi roda.
Imam Nawawi yang merupakan salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa tawaf dengan kursi roda diperbolehkan apabila seseorang mengalami keterbatasan fisik.
Dengan adanya keterbatasan fisik tersebut, dapat menghalangi mereka dari berjalan atau berdiri saat menjalankan Tawaf.
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Timas Suplindo, Tersedia Banyak Posisi
Pendapat ini didasarkan pada sebuah prinsip inklusi dan keadilan dalam Islam, yang mana setiap individu berhak diberikan kesempatan yang sama untuk melaksanakan ibadah. Imam Nawawi berkata:
“Tawaf lebih utama dengan berjalan kaki, tapi jika ada alasan tertentu (illat), maka diperbolehkan dengan kendaraan dan tidak perlu mengulang atau membayar fidyah.” (Al-Umm, Jilid 2, halaman 190)
Tidak hanya itu, Imam Syafi’i juga dalam kitab al-Umm Jilid II, halaman 190 mengatakan, melakukan tawaf menggunakan tunggangan atau penggunaan kursi roda diizinkan.
Baca Juga: 5 Link Twibbon Peringatan Hari Palang Merah Internasional 2025, Gratis dan Keren
Hal itu diperbolehkan jika tawaf dengan berjalan akan menyebabkan kesulitan atau bahaya bagi jamaah tersebut.
Misalnya, karena adanya uzur yang disebabkan umur sudah tua atau orang yang memiliki masalah keseimbangan atau kelemahan otot yang signifikan hingga bisa menyebabkan terjatuh atau cedera serius jika mencoba berjalan dalam kerumunan orang.
Dengan demikian dalam agama Islam, aksesibilitas dan inklusi adalah sebuah nilai-nilai yang sangat dihargai bagi sesama manusia.
Baca Juga: Wagub Banten Soal Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer: Ada yang Kurang Menurut Kami……
Dalam konteks ibadah tawaf, penggunaan kursi roda atau skuter oleh individu dengan keterbatasan fisik karena sakit yang signifikan diperbolehkan dapat berpartisipasi secara penuh dalam ritual tersebut. ***



















