BANTENRAYA.COM – Masih menjadi kekhawatiran ketika hendak mandi keramas dalam keadaan tengah berpuasa.
Pasalnya, apakah mandi keramas dapat membatalkan puasa seseorang. Mengenai hal tersebut, tak sedikit yang penasaran terkait hukum mandi keramas di saat tengah berpuasa.
Mengingat, mandi keramas merupakan suatu aktivitas untuk membersihkan rambut dari kotoran.
Baca Juga: Viral Abah Popo Siroyo, Ternyata Ini Arti hingga Asal Muasal Kata yang Diucapkan Ibrahim Risyad
Akan tetapi, di sisi lain ada hal yang harus dihindari saat tengah berpuasa selain makan dan minum.
Seperti halnya masuknya air ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Terkait hal tersebut, mandi keramas yang dikhawatirkan akan masuknya air ke dalam tubuh dan membatalkan puasa.
Baca Juga: Apa Itu Senyawa PCBs? Zat yang Ditargetkan Musnah dari Bumi pada Akhir Tahun 2028
Berikut selengkapnya mengenai hukum mandi keramas saat tengah berpuasa seperti yang dikutip dari laman Nu Online.
Berdasarkan hadits riwayat Imam Malik:
وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
Baca Juga: Rembuk Stunting 2025, Pemprov Banten Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Tangani Stunting
Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”
Sedangkan menurut Imam al-Harawi dalam kitabnya al-Maraaqatu al-Mafaatih juz IV halaman 1396, Hadits ini menunjukkan atau menjadi dalil bahwa berkeramas tidak dimakruhkan bagi orang berpuasa.
Sememyara Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitabnya ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 berpendapat terkait kehujjahan hadits di atas:
Baca Juga: Ditolak Warga, Pemkab Serang Hentikan Rencana Pembangunan TPST di Mancak
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ
Artinya: “Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya mandi keramas tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Atas Dukungan PNM, Liga Nusantara Rampung Digelar dengan Sumut United FC Sebagai Juara
Meskip hanya sekedar untuk menghilangkan rasa panas maupun gatal, dan seandainya kemasukan air jika tidak ada unsur kesengajaan maka tidak membatalkan puasa.
Lain halnya jika memang disengaja memasukkan air ketika keramas maka puasanya batal.***