BANTENRAYA.COM – Dalam waktu dekat ASTRA Tol Tangerang-Merak akan menaikkan tarif ruas Tol Tangerang Merak.
Rencana kenaikan tarif atau penyesuaian tarif ini telah disosialisasikan sejak pekan lalu oleh ASTRA Tol Tangerang Merak melalui berbagai media, termasuk kepada stakeholder terkait melalui high-level meeting.
Direktur ASTRA Tol Tangerang Merak Rinaldi mengatakan, penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 176/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang Merak, yang ditetapkan 10 Februari 2025.
Penyesuaian ini merupakan kebijakan yang dihitung berdasarkan tingkat inflasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca Juga: Realisasi Program Andra – Dimyati Butuh Dana Besar, Dede Rohana Minta Pemprov Banten Gali PAD Baru
Pada Pasal 48 ayat (3) bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
“Penetapan tarif ini, sudah melalui rangkaian proses evaluasi dan kajian teknis yang dilakukan Pemerintah terhadap kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan pemenuhan SPM Jalan Tol Tangerang-Merak,” kata Rinaldi, Sabtu, 22 Februari 2025.
Rinaldi juga menyampaikan evaluasi dan monitor terhadap pemenuhan SPM ini dilakukan berkala secara langsung di lapangan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJT per semester, dan Direktorat Jenderal Bebas Hambatan Kementerian PU.
Hasil pemenuhan SPM ini juga dapat di akses oleh publik melalui kanal informasi website BPJT dan Kementerian PU.
Penyesuaian tarif yang akan diberlakukan dalam waktu dekat ini disosialisasikan secara intensif kepada publik melalui media massa dan media luar ruang di sepanjang jalan tol, termasuk media sosial resmi ASTRA Tol Tangerang Merak.***



















