BANTENRAYA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan orang kaya yang menggunakan gas LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi haram hukumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda yang menjelaskan larangan orang kaya untuk menggunakan gas LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi.
Dikutip Bantenraya.com dari laman MUI, larangan penggunaan gas LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi bagi orang kaya itu karena barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas (LPG 3 kg) bersubsidi,” ujarnya.
Selain itu Ia juga menegaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yaitu transportasi umum dan para nelayan.
Selanjutnya juga, penggunaan pertalite bersubsidi diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Lagi-lagi SDN Masigit 1 Kota Cilegon Terendam Banjir, Siswa Terpaksa Belajar Secara Daring
Ia juga mengingatkan, gas LPG 3 kg yang telah disubsidi oleh pemerintah Indonesia hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan,” ungkapnya.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegas Kiai Miftah.
Baca Juga: Baju Lebaran 2025 Tema Ultramen Diprediksi Bakal Booming, Desain dari Konten Kreator Malaysia
Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut;
1. Melanggar Prinsip Keadilan
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 90:
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan….. “
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.
Baca Juga: Pemkab Lebak Gelontorkan Rp52 Miliar untuk Bayar Premi BPJS Kesehatan Warganya
Dalam hal tersebut, Kiai Miftah menjelaskan jika subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan.
Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap penyelewengan atau dapat dikatakan sebuah pengkhianatan.
2. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab (Mengambil Hak Orang Lain Secara Paksa)
Menurut Kiai Miftah berdasarkan dalam fiqih Islam, ghasab adalah sebuah perbuatan yang mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan menjadi haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas Kiai Miftah.
Dengan adanya berbagai pertimbangan dari MUI, maka menggunakan gas LPG dan BBM bersubsidi bagi orang kaya termasuk sebuah perbuatan yang haram. (Febby Prayoga) ***

















