BANTENRAYA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia atau REI Banten, menilai PT Bank Tabungan Negara (BTN) seharusnya tidak menyampaikan data terkait 4.000 pengembangan nakal.
Hal tersebut menyusul pernyataan dari Direktur Utama PT BTN Nixon LP Napitupulu mengenai adanya 4.000 developer perumahan yang tidak bertanggung jawab sejak 2019.
Pernyataan dari BTN itu dilanjutkan dengan rencana Menteri BUMN Erick Thohir untuk mem-blacklist pengembangan nakal tersebut.
Baca Juga: Bocoran Cerita Rahasia Rasa, Film Drama Terbaru yang Tayang di Bioskop Jelang Bulan Puasa
Ketua DPD REI Provinsi Banten Roni H Adali mengatakan, seharunya perseroan tidak menyampaikan hal tersebut kepada publik dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada asosiasi salah satunya REI.
“Sangat menyesali, disampaikan tanpa klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Bantenraya.com, Kamis 23 Januari 2025.
“Ini 4.000 pengembang nakal tanpa ada komunikasi dengan asosiasi, semestinya pihak BTN lebih bijak komunikasi dengan asosiasi yang ada,” kata Roni.
Ia juga memertanyakan, pengembang rumah nakal seperti apa yang melanggar ketentuan hukum. Sebab, ada beberapa pengembang yang tidak bisa melanjutkan bisnisnya.
“Ada juga pengembang yang salah mengelola akhirnya bangkrut, dan memanajemen salah tapi memang dalam pelaksanaan apakah ini melanggar hukum, harus jelas,” tegasnya.
Menurut Roni, kendala-kendala tersebut juga seharusnya menjadi pembahasan internal dengan para asosiasi, yang selanjutnya bekerjasama dengan ATR/BPN terkait kejelasan sertifikat rumah.
“Jika sertifikatnya hilang dalam proses apakah ini juga kenakalan?, terkecuali sertifikat tersebut diagunkan ke bank oleh pengembang baru dikatakan sebagai kenakalan,” imbuh Roni.
REI Banten sendiri secara tegas berkomitmen untuk menciptakan pengembang yang berkualitas, melalui program sekolah developer, hingga uji kompetensi.
“REI taat dan tunduk dengan aturan yang ada baik dari pemda atau pusat dan khususnya REI banten selalu melakukan pembinaan dan meningkatkan kompetensi supaya bisa mengembangkan usahanya,” tutur Roni.
Baca Juga: 3 Menteri Sepakat Libur Sekolah Puasa Satu Pekan, Begini Penjelasannya
Roni juga menyoroti soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang BPHTB 2024, tentang kesepakatan untuk menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Dan saya lihat ini belum semua kabupaten dan kota melakukan di Banten, baru ada di Cilegon dan Tangsel. Hal ini berkaitan dengan kesiapan pemda itu sendiri,” kata Roni.***