BANTENRAYA.COM – Seorang pria difabel yang dikenal dengan panggilan Agus Buntung resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.
Agus kini ditahan di Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Proses penahanan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram diwarnai tangis histeris dari Agus. Ia berteriak hingga mengancam akan mengakhiri hidupnya.
Baca Juga: Sekda Cilegon Pastikan Program 2025 Tetap Jalan Sesuai Jadwal Tapi Dipilah Sesuai Edaran Pusat
Informasi ini diunggah melalui akun Instagram @fakta.indo pada hari yang sama.
Dalam unggahan tersebut, terlihat Agus menangis dalam pelukan ibunya, mencerminkan kesedihannya yang mendalam.
Kuasa hukum Agus, Kurniadi, menjelaskan bahwa reaksi emosional tersebut adalah dampak psikologis yang dirasakan Agus, yang sejak lahir selalu bergantung pada ibunya.
Baca Juga: Pemda di Banten Diminta Serius Tangani Inflasi di Banten
“Tangisan dan teriakan itu muncul karena Agus membayangkan kehidupannya yang selalu bergantung pada ibunya sejak lahir,” ujar Kurniadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa Agus akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat.
Keputusan penahanan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan pendapat para ahli.
Baca Juga: Dealer Fajar Mandiri Baros Himpun 15 Kantong dalam Aksi Donor Darah
“Penahanan ini sudah memenuhi beberapa aspek, termasuk pendapat dari ahli visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal,” jelas Ivan Jaka.
“Ahli-ahli tersebut berasal dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM),” tambahnya.
Ivan juga menambahkan bahwa Agus menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan Agus mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Buka Cabang ke 49 di Kota Serang, Ayam Goreng Almaz Khas Timur Tengah Ludes 1.200 Porsi Sehari
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi ancaman, termasuk rayuan manis yang bisa berujung pada pelanggaran hukum. ***