BANTENRAYA.COM – Kabar bahagia para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Pasalnya, pemerintah bakal memberikan bantuan uang tunai hingga info lowongan kerja mulai 2025 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan segera memberikan dukungan bagi para pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Nyaris Semua TPS 3R di Kota Serang Kini Terbengkalai, Pemkot Ungkap Biang Keroknya
Dukungan bagi para pekerja yang terkena PHK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 yang disiapkan dalam bentuk material maupun non-material.
Dukungan pertama yang diberikan untuk para pekerja yang terkena PHK ini adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai sebesar 60 Persen flat dari upah selama kurang lebih 6 bulan.
Kemudiaan juga ada manfaat pelatihan senilai Rp2,4 Juta hingga akses informasi pekerjaan.
Baca Juga: Profil Yuriko Khang Academy of Champions Perwakilan dari Banten, Si Jago Matematika
“Dukungan JKP berupa manfaat tunai 60 Persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 Juta, dan kemudian akses informasi pekerjaan,” jelasnya dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024.
Ia juga menambahkan bahwa akan ada akses kemudahan prakerja bagi para korban yang terkena PHK.
“Selain itu juga kemudahan akses program prakerja. Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan klaim manfaat dari JKP, dan untuk mempertahankan daya beli pekerja saat terkena PHK,” jelasnya.
Baca Juga: Kampung di Jepang dengan Vibes Jawa, Jauh-jauh ke Negeri Sakura Seperti di Desa Sendiri
Pemerintah juga akan memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 Persen.
Kebijakan tersebut berlaku untuk sektor padat karya yang menyasar 3,76 Juta pekerja.
Yassierli juga menegaskan bahwa relaksasi ini tidak akan berpengaruh pada pemberian manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja.
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Kota Serang Melonjak: Tak Hanya Perempuan, Laki-laki Juga Kena Mangsa ‘Predator’
Kebijakan tersebut akan diberikan terhadap 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan yang ada di Indonesia.
Itulah informasi tentang pemerintah akan membantu korban yang terkena PHK. (Febby Prayoga) ***