BANTENRAYA.COM – Ribuan buruh yang ada di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Banten di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa, 17 Desember 2024.
Ribuan buruh ini menuntut agar Penjabat Gubernur Banten menetapkan upah minimum kabupaten kota dan upah minimum sektoral kabupaten kota.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, saat ini dari 8 kabupaten/kota ada 2 daerah yang tidak mau menerapkan upah minimum sektoral padahal sangat diharapkan oleh buruh.
Karena itu, buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minum sektoral agar kesejahteraan buruh dapat lebih baik lagi.
“Jadi hari ini agenda aksi pengawalan SK Gubernur Provinsi Banten terkait dengan kenaikan upah minimum kabupaten dan kota serta upah minimum sektoral kabupaten dan kota,” kata Intan di sela aksi.
Intan mengatakan, sebelumnya buruh menginginkan agar kenaikan UMP bisa mencapai 11,56 persen.
Baca Juga: Hakim Jatuh Vonis, 3 Pengedar Narkoba di Banten Bebas dari Hukuman Mati
Namun apabila tidak bisa, maka pemerintah daerah setidak-tidaknya menetapkan UMP di angka 6,5 persen, sesuai dengan anjuran yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Terkait dengan penolakan Apindo Banten terhadap besaran UMP dan UMK, Intan mengatakan, jika hal tersebut sudah biasa.
Setiap tahun mereka melakukan penolakan kenaikan upah buruh. Padahal, tidak ada yang dirugikan apabila upah buruh naik.
Baca Juga: Spoiler Drama Parole Examiner Lee Episode 10 Sub Indo Lengkap dengan Link Nonton Full Movie
Kekhawatiran perusahaan akan banyak hengkang atau gulung tikar pun hanya isu yang diembuskan oleh pengusaha agar upah tidak naik terlalu tinggi.
Sampai dengan berita ini ditulis, buruh masih menunggu Pj Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta. ***

















