BANTENRAYA.COM – Desti Maria Rahmawati perempuan berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai penyanyi di kapal tewas ditangan suami, lantaran menolak untuk membuatkan kopi.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dikutip dari SIPP PN Serang, dakwaan perkara pembunuhan ini dibacakan JPU Kejari Cilegon Yudha Pratama pada 4 Desember 2024, dan saat ini masih dalam penangilan saksi-saksi.
Kasus pembunuhan istri siri ini terjadi pada 18 Juli 2024.
Awalnya, suami korban Nuryadi yang bekerja di Kapal Motor Penumpang atau KMP Baruna Jaya Pelabuhan Penyeberangan Merak pulang ke kontrakan bertemu dengan Desti.
Baca Juga: BPBD Kota Cilegon Warning Industri Agar Tingkatkan Safety Saat Cuaca Ekstrem
Pada pertemuan itu, Nuryadi bertanya kepada istrinya terkait adanya informasi hubungan dengan pria lain, dan memutuskan hubungan pernikahan sirinya tersebut.
Meski keduanya sudah memutuskan bercerai, Nuryadi dan Desti tetap melakukan hubungan badan.
Setelah selesai berhubungan badan, Nuryadi meminta dibuatkan kopi.
Namun permintaan itu ditolak oleh Desti.
Nuryadi kemudian emosi dan langsung membekap Desti yang masih terbaring diatas kasur dengan kondisi tanpa busana, menggunakan dua buah bantal.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK 10,9 Persen, Buruh Kabupaten Serang Berpatokan KHL
Desti sempat melakukan perlawanan dan meminta pertolongan.
Tetangga kontrakan yang mendengar teriakan itu kemudian mendatangi kontrakan dan mengetuk pintu, sambil menanyakan apa yang terjadi di dalam sana.
Nuryadi kemudian menjawab pertanyaan tetangganya itu dengan menyebut tidak terjadi apa-apa.
Akan tetapi Desti kembali berontak meminta pertolongan.
Panik dengan teriakan Desti, Nuryadi akhirnya mencekik mantan istri sirinya itu hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal dunia, Nuryadi sempat memakaikan celana dalam dan BH terhadap korban.
Baca Juga: Film Dilan 1983 Segera Tayang di Netflix, Berikut Sinopsis yang Tersaji
Sebelum meninggalkan korban, Nuryadi menutup tubuh Desti dengan sarung biru dan kain batik.
Nuryadi kemudian pulang ke rumahnya di Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Ketika di rumah, Nuryadi menceritakan pembunuhan itu kepada istri sahnya.
Merasa takut, istri sahnya meminta bantuan RT setempat untuk menyerahkan suaminya ke pihak kepolisian.***
 
			


















