BANTENRAYA.COM – Berbicara saat sedang membuang kotoran atau hajat sering dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Entah berbicara secara sengaja karena mengobrol melalui telepon atau yang lain saat sedang buang hajat.
Lalu sebenarnya bagaimana hukum berbicara saat sedang melakukan aktivitas buang hajat yang sebenarnya?
Baca Juga: Adu Kaya Al Muktabar dan Ucok Abdul Rauf Damenta, Pj Gubernur Banten Versi Lama dan Baru
Dari berbagai literatur, berbicara saat buang hajat memiliki hukum makruh dalam Islam.
Tidak hanya itu, jika ada orang yang mengucapkan salam atau bersin, tidak wajib dan tidak perlu dijawab saat di tengah-tengah buang hajat.
Hendaknya saat buang hajat cukup berdzikir alhamdulillah di dalam hati tanpa menggerakkan lisannya.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id pada Minggu, hukum berbicara tanpa kebutuhan menurut Imam al-Adzra’i bisa meningkat menjadi haram bila yang dibaca adalah ayat Alquran.
Selain itu, berbicara di kamar mandi saat tidak mengeluarkan kotoran hukumnya diperselisihkan di antara para ulama.
Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami tidak makruh, beliau memahami larangan berbicara dalam hadits hanya ketika keluarnya air pipis atau kencing atau air besar.
Baca Juga: Rapper Central Cee Makan Indomie Sambil Rekaman, Tembus 1 Juta Like
Pengecualian berlaku untuk berbicara dengan Ayat Al-Quran atau dzikir menurut pembesar Mazhab Syafi’i tersebut hukumnya tetap makruh bila yang diucapkan adalah jenis bacaan tersebut.
Sementara menurut pandangan Syekh Al-Syaubari sebagaimana yang dikutip Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, kemakruhan berbicara bersifat mutlak.
Bersifat mutlak baik saat keluarnya kotoran atau tidak, beliau beralasan bahwa etika ini muaranya adalah kembali kepada tempat, sehingga tidak dibedakan antara kondisi keluarnya dan tidak.
Hukum makruh berbicara saat membuang hajat menjadi hilang jika ada kebutuhan atau maslahat.
Kebutuhan atau maslahat itu seperti, memberitahukan sebuah informasi penting kepada orang lain.
Bahkan, bisa menjadi wajib apabila khawatir terjadinya sesuatu yang berbahaya seperti memperingatkan orang buta yang hampir terperosok.
Baca Juga: Buntut George Sugama Halim Aniaya Pegawai Toko, Empat Saksi Diperiksa Polisi
Itulah informasi tentang penjelasan dari Ulama tentang berbicara saat buang hajat. (Febby Prayoga) ***


















