BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa wacana untuk pengalihan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) bukan menjadi kepemilikan atau merger.
Kepala OJK Kantor Jabodebek dan Provinsi Banten (KOJT) Roberto Akyuwen menjelaskan, kedepannya pemerintah kabupaten dan kota tidak perlu lagi memiliki BPR atau BPR Syariah nya sendiri.
Namun akan berada dibawah naungan BPD dan bukan merupakan pemilik BPD tersebut.
Baca Juga: Malam Ini! Timnas Indonesia vs Kuwait dalam Kualifikasi Piala Dunia U-17
“Kepemilikan BPR yang menjadi bagian dari BPD itu nantinya bukan pak gubernur yang memiliki BPR nya, harapannya kalau ada kesulitan BPD bisa melakukan keputusan cepat untuk BPR nya, saya tegaskan, tidak menjadi bagian dari kepemilikan oleh pemilik BPD nya, jadi hanya dimiliki oleh BPD nya saja,” kata Roberto, Rabu 23 Oktober 2024.
Dia melanjutkan, diharapkan BPR dan BPRS milik pemkot dan pemda itu menjadi bagian dari BPD, sebab segala proses berkaitan dengan penyehatan kondisi BPR bisa dilakukan dengan lebih cepat.
“Kenapa? Alasannya sederhana apabila BPR dan BPRS nya mengalami masalah, maka proses penyuntikan modal, tambahan modal pada BPR dan BPRS yang dimiliki pemda dan pemkot itu lambat prosesnya, kan harus ke DPRD dulu, harus Perda dan lain sebagainya,” jelas Roberto.
Baca Juga: KPU Kota Cilegon Fasilitasi APK Pilkada Billboard di 6 Lokasi
Dalam dua tahun terakhir, OJK KOJT telah melakukan penutupan operasi terhadap dua BPR yang dinilai tidak bisa memenuhi ketentuan dari OJK di Banten.
“Oleh sebab itu, ada skema merger yang bisa dilakukan oleh BPR ini, berkaitan dengan penguatan modal, teknologi siber termasuk di Banten para BPR ini sedang memperkuat permodalan untuk penguatan rantai beras,” imbuhnya.
Jumlah BPR yang sudah memenuhi ketentuan modal sebesar Rp6 miliar pada tahun 2024 tercatat sebanyak 78,4 persen, atau sudah ada 40 dari 51 BPR yang sudah memenuhi modal inti.
Baca Juga: Keluhkan JLS Kota Cilegon Berlubang, Warga Pasang Kursi dan Ban
“Adapun BPRS yang sudah bisa memenuhi kebutuhan modal inti ada 77,8 persen atau baru 7 dari 9 BPRS yang sudah memenuhi modal inti,” tutur Roberto.
Tercatat, kinerja BPR di Banten pada tahun 2024 memiliki aset sebesar Rp7,96 triliun, dengan jumlah kredit Rp5,83 triliun, serta dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp4,96 triliun. Sementara aset BPRS di Banten tercatat sebesar Rp1,50 triliun.
“Kami juga berupaya untuk meningkatkan kredit pertanian untuk pangan yang saatcini hanya terealisasi 3 persen dari catatan Bank Mandiri, hal ini tentu saja perlu ditingkatkan,” kata Roberto.***



















